Pemilih Dilarang Unggah Foto Nyoblos

- 10 April 2018, 02:30 WIB
16-komisioner-kpu
16-komisioner-kpu

SERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melarang pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Banten mengunggah foto kertas suara yang telah dicoblos saat pemungutan suara di bilik suara. Mengunggah foto tersebut melanggar prinsip kerahasiaan pilihan dalam pilkada. Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri mengatakan, pemilih yang rawan melakukan hal tersebut yakni pemilih pemula. Karena pemilih pemula termasuk segmentasi pemilih yang paling aktif di media sosial. "Kita harus melakukan upaya pencegahan," katanya saat memberi materi pada kegiatan sosialisasi bersama Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang di salah satu kafe di Kota Serang, Jumat (6/4/2018) malam. Lebih mengkhawatirkan lagi, kata dia, apabila unggahan foto kertas suara yang sudah dicoblos tersebut untuk ditukar dengan uang. "Bisa jadi kan ada yang meminta uang kemudian untuk membuktikan pilihannya mengunggah foto (kertas suara yang sudah dicoblos)," tuturnya. Menurut dia, mengunggah foto kertas suara yang sudah dicoblos tersebut merupakan salah satu kerawanan dalam pilkada yang harus diantisipasi KPU. Selain itu juga terdapat kerawanan. Misalnya, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan surat keterangan (suket) yang rentan menambah daftar angka golput. Ia menilai, segala bentuk kerawanan perlu diantisipasi oleh KPU. KPU perlu menekan segala kemungkinan yang dapat menurunkan kualitas pelaksanaan pilkada. "KPU harus memastikan tidak ada masalah di lapangan. Sekarang ini yang perlu diperhatikan pemilih harus bawa KTP atau suket," ujarnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, pemilih yang mengunggah foto kertas suara tersebut sebagai jaminan pilihan yang kemudian ditukar dengan uang termasuk dalam politik uang. "Foto itu akan ditukar dengan imbalan, itu masuknya ke politik uang," ucapnya. Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kota Serang saat ini terus berjalan sesuai jadwal. Dalam waktu dekat tepatnya pada kurun waktu 14 sampai 19 April KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kami sedang melakukan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Ada beberapa catatan panwaslu yang itu dijalankan oleh kami," kata Firlie. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah