Puluhan Botol Miras Oplosan Disita

- 13 April 2018, 04:00 WIB
3---kaki
3---kaki

OPERASI cipta kondisi pemberantasan minuman keras (miras) digalakkan Polres Serang dan Polsek Serang Kota, Rabu hingga Kamis (11-12/4/2018). Operasi yang menyasar beberapa tempat tersebut, berhasil mengamankan ratusan botol miras dan puluhan botol miras oplosan. Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, sebanyak 252 botol miras berbagai merek dengan kandungan alkohol di atas 10 persen berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di Serang Timur, Rabu (11/4/2018) malam. “Kami juga mengamankan 65 botol air mineral berisi miras oplosan,” katanya, Kamis (12/4/2018). Miras tersebut diamankan dari warung milik IL (42), warga Cikande. Operasi pemberantasan miras tersebut, merupakan kegiatan rutin untuk mencegah merebaknya peredaran miras di wilayah hukum Polres Serang. Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk antisipasi timbulnya korban jiwa akibat menenggak miras, seperti yang terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Operasi kali ini juga ada kaitan dengan kejadian puluhan warga yang tewas akibat miras,” ujarnya. Ia menuturkan, belum mengetahui kadar alkohol terkait miras oplosan yang diamankan. Miras oplosan tersebut, diyakini lebih membahayakan dibandingkan dengan miras produksi pabrik. “Untuk miras oplosan ini belum diketahui kadar alkoholnya, namun diprediksi lebih tinggi kadar alkoholnya dibandingkan dengan yang bermerek. Untuk para pemiliknya, kami data dan diberikan peringatan. Kalau nanti ketahuan menjual lagi akan kami proses hukum,” ucapnya. Sehari berselang, Polsek Serang mengamankan ratusan liter miras oplosan berbagai jenis dari empat warung jamu yang berada di jalan menuju Kawasan Masjid Banten Lama, Kamis (12/4/2018) dini hari. “Kami mengamankan miras jenis anggur ginseng oplosan sebanyak 46 plastik diamankan dari warung jamu milik H dan S di Jalan Samun Bakri, Lopang, Kota Serang,” tutur Kapolsek Serang, Kompol Irwanda. Selain di dua tempat tersebut, petugas mengamankan 50 liter tuak dan 9 bungkus tuak siap edar di warung jamu milik L. "Kami mengamankan miras oplosan sebanyak 10 jeriken berisikan 200 liter miras jenis tuak," katanya. Ia mengatakan, barang bukti miras dan pemiliknya tersebut, dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Para pemilik miras oplosan terancam disangkakan melanggar Pasal 141 juncto Pasal 89 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Kami akan terus basmi peredaran miras oplosan yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan tindakan kriminal," ujarnya. Sementara, Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin menuturkan, miras oplosan mayoritas berada di tempat penjual jamu, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penjual-penjual jamu di Kota Serang dalam rangka antisipasi. "Saya buka saja kalau oplosan biasanya diproduksi di Jamu, mohon maaf kepada para pedagang jamu kalau kami akan terus melakukan pemeriksaan," ucapnya, Kamis (12/4/2018). Ia mengatakan, kepolisian sudah mengamankan dua distributor di Taktakan dan Kebaharan yang saat ini kasusnya sedang dalam proses. "Mohon maaf ini untuk mencegah, karena kalau oplosan itu, kalau yang eceran banyak kami dapati di penjual jamu, kalau yang besar-besar, distributor besar sudah kami amankan. Kasusnya sedang dalam proses," tuturnya. Terlebih, menurut dia, sebentar lagi bagi umat Muslim akan memasuki bulan Ramadan, sehingga pengawasan dan razia dalam rangka cipta kondisi dan penegakan perda yang dilakukan pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP akan lebih di giatkan lagi. "Korban belum ada, oleh karena itu kami mengantisipasi jangan sampai masyarakat Kota Serang ikut menjadi korban atas musibah yang terjadi," katanya. Gubernur Banten, Wahidin Halim menuturkan, bahwa peraturan daerah (perda) tentang miras oplosan di Provinsi Banten baru pada tahapan konsultasi dengan para kiai dan ulama untuk menyamakan persepsi. "Bisa jadi kalau didukung oleh rakyat Banten bisa kami bikin," ujarnya. Menurut dia, harus ada regulasi untuk mencegah masyarakat tidak sembarangan dalam mengonsumsi miras yang mengancam kemajuan generasi muda Banten. "Sekarang bagaimana kami kendalikan, kami gak punya regulasi," ucapnya. (Masykur/FI/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah