Kasus Suap Amdal Transmart, Iman Ngaku Minta Rp 1,5 Miliar untuk Keperluan CU

- 19 April 2018, 09:53 WIB
1---Iman
1---Iman

SERANG, (KB).- Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi mengakui meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti. Permintaan uang tersebut disampaikan Iman secara langsung saat Donny mendatangi kediamannya. "Angka Rp 1,5 miliar itu ketika saya bertemu dengan Pak Dony. Itu inisiatif saya," ujar Iman saat didudukkan sebagai saksi sekaligus terdakwa kasus suap rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Mal Transmart Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/4/2018). Pertemuan tersebut, kata Iman, berlangsung sekitar September 2017. Permintaan uang Rp 1,5 miliar tersebut sempat ditawar Donny menjadi Rp 800 juta. Namun Iman tetap meminta uang Rp 1,5 miliar. "Mau kasih Rp 800 juta, saya bilang kasian CU-nya (Cilegon United)," kata Iman di hadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Ia beralasan, uang Rp 1,5 miliar tersebut akan digunakan untuk keperluan CU dalam pertandingan di Sleman. Sedangkan sisa uang tersebut akan digunakan untuk mengarungi kompetisi liga dua. "Ada desakan dari Yudhi (CEO CU), karena CU mau main enggak punya dana. Satu pertandingan itu saja biayanya Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. Secara spontan," ucap Iman. Ia membantah meminta uang Rp 2,5 miliar. Permintaan uang Rp 1,5 miliar tersebut sebagai imbal balik sponsorship KIEC dengan CU. "Tidak pernah minta Rp 2,5 miliar (melalui Dita dan Hendri). Angka yang saya sampaikan ke Pak Dony karena pertimbangan kebutuhan CU," tutur Iman dalam sidang yang dihadiri Ketua Tim JPU KPK Haerudin. Ia menuturkan, ada tiga kali pertemuan antara dia dengan Dony. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah pribadinya, kantor Pemkot Cilegon dan pada saat lokasi groundbreaking pembangunan mal transmart. "Bertemu di kantor tidak sendiri, banyak orang (pertemuan dengan Dony)," ucap Iman. Saat pertemuan dengan Dony, tidak pernah membahas soal keterlambatan perizinan pembangunan Mal Transmart. Pertemuan tersebut hanya membicarakan soal perizinan yang sedang diurus oleh PT KIEC. "Seingat saya tidak ada (keluhan terlambat pembangunan). Pak Dony menyampaikan bagaimana soal izin, saya sampaikan silakan proses di dinas teknis terkait," tutur Iman. Pada persidangan tersebut, Iman juga membantah akan mengeluarkan rekomendasi jaminan terhadap PT KIEC dan PT Brantas Abipraya (BA). Rekomendasi jaminan yang dimaksud adalah dibolehkannya pembangunan Mal Transmart meski perizinan belum dikeluarkan. "Tidak pernah saya mengeluarkan jaminan apapun dalam proyek. Pak Dita kemarin baru sampai wacana. Tapi kalau benar, pasti saya tolak karena tidak sesuai dengan perundang-undangan," kata Iman. Dinkes sponsori CU Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto sempat membuka berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait dana CU yang dialihkan kepada perusahaan milik Yudhi. Rekening perusahaan PT PCM tersebut menampung dana yang masuk dari CU. Dana CU tersebut diketahui berasal dari beberapa perusahaan di Kota Cilegon dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon. "Perusahaan Pelindo, Dinkes dan beberapa perusahaan berkali-kali (menyetorkan dana). Setiap masuk, satu hari dua hari selesai (uang dipindahkan ke rekening PT PCM)," kata Efiyanto bertanya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Iman mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, semua pengeluaran dana CU dikendalikan oleh Yudhi. "Enggak tahu itu, manajemen yang paham. Saya minta bapak wakil (Edi Ariadi) untuk kontrol. Karena kesibukan, dia enggak bersedia," tutur Iman. Dalam dana sponsorship yang masuk ke CU, Iman mengaku tidak satu persen pun dinikmatinya. Hal tersebut dia sampaikan dalam menanggapi rekaman terkait sisa uang pertandingan di Sleman yang disadap oleh KPK. "Kalau saya punya niat, kalimatnya mungkin sisanya antarkan ke saya (bukan di "keep"). Kalau saya mau ambil mungkin sudah saya simpan (dana sponsorship CU)," ujar Iman. Menanggapi keterangan Iman tersebut, kedua terdakwa Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif, Ahmad Dita Prawira dan politisi dari DPD Partai Golkar Kota Cilegon, Hendri mengaku tidak keberatan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu (2/5/2018) dengan agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x