Honorer K2 Mengadu ke Dewan

- 21 April 2018, 18:15 WIB
2---hl
2---hl

SERANG, (KB).- Puluhan honorer kategori dua (K2) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Jumat (20/4/2018). Kedatangan honorer yang terdiri atas guru SD, SMP dan juga TU serta operator sekolah tersebut untuk mengadukan terkait belum adanya kejelasan Surat Keputusan (SK) pengakuan honorer K2 dari Bupati Serang sebagai dasar mendapatkan insentif dari pemerintah. Ketua Presidium Honorer K2 Kabupaten Serang Agung mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa dokumen kondisi honorer di daerah lain. Dokumen itu diberikan sebagai bahan pembanding untuk dikeluarkannya SK bupati. ”Dokumen tentang honorer K2 di beberapa kabupaten/kota yang sudah memiliki SK bupati. Kami hanya ingin pengakuan pak,” ujarnya. Agung menuturkan, sebelumnya Pemkab Serang juga sudah menjanjikan akan memberikan insentif Rp 700.000. Namun sampai saat ini pihaknya masih belum melihat SK nya. Meski demikian, honorer sempat mengapresiasi rencana adanya insentif. Hal itu juga tentu tidak lepas dari bantuan dewan dan juga Bupati Serang. ”Kami sempat adakan selamatan di Kecamatan Petir waktu itu. Kami jelas mendengar bahwa ibu (Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah) akan memberikan SK,” katanya. Menurut dia, pentingnya SK tersebut bukan hanya sekadar mencukupi materi. Namun juga untuk pengakuan di sekolah. ”Selain itu juga SK itu berguna sebagai perlindungan profesi mereka di saat mengajar,” ucapnya. Jumlah honorer bertambah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, persoalan honorer K2 sebenarnya hanya ada dua. Pertama soal status kepegawaian dan kedua soal kesejahteraan honorer. Terkait soal status atau pengangkatan menjadi ASN, pemerintah kabupaten/kota tidak punya kewenangan. Oleh karena itu, saat ini di pusat sedang dilakukan revisi undang-undang ASN tentang pengangkatan ASN. ”Dalam pasal ini ada pembatasan usia. Kalau itu diterapkan rasanya 80 persen K2 akan gugur karena tidak sesuai aturan. Itu yang sedang diperjuangkan,” ujarnya. Oleh karena itu, kata Entus, jika melihat sekilas apa yang disampaikan oleh honorer yang datang tersebut, mereka sedang memperjuangkan kesejahteraannya. Sebab mereka meminta SK pengakuan. ”Kalau soal SK menyangkut status maka kami perlu koordinasi dengan Kemenpan RB. Tapi kalau kaitannya dengan tambahan sertifikasi atau kaitannya dengan pendataan itu ranahnya di dinas,” katanya. Sampai saat ini, berdasarkan data yang dimilikinya ada 1.349 honorer K2. Jumlah terbesar adalah dari Dinas Pendidikan yang mencapai 786 orang. Selama ini Kemendagri pun sudah mengeluarkan aturan agar tidak menambah pegawai. Bupati Serang juga telah mengeluarkan instruksi tersebut. ”Jadi penerimaan pegawai itu hanya dua yakni ASN dan P2K. Namun pada akhir 2017 dilakukan pendataan dan di sekolah sudah menggelembung lagi, bukan 786 orang tapi ada sekitar 3.000 orang. Pasti suatu saat mereka juga akan menuntut haknya juga,” tuturnya. Disdikbud bisa keluarkan SK Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya mengatakan, soal SK yang diminta pihaknya pun mengaku siap mengeluarkan SK tersebut. Bahkan saat ini SK itu sudah ada drafnya dan sedang dikoordinasikan dengan bagian hukum. Jika sudah tidak ada masalah maka siap untuk dikeluarkan. ”Saya kira disdik bisa keluarkan itu,” ujarnya. Terkait posisi honorer untuk mendapatkan SK, Asep sudah banyak belajar. Sebab sebelumnya dirinya pernah bersama Komisi II DPRD Kabupaten Serang berangkat ke Kabupaten Purwakarta. ”Disana mengeluarkan SK tapi SK nya tidak dari bupati tapi dari kepala dinas. Kami tidak mau terburu-buru mengeluarkan, karena berkaitan dengan sensitivitas yang berhubungan dengan substansi lain,” ujarnya. Sedangkan soal adanya penggelembungan, Asep membantah jumlah honorer K2 yang mencapai 3.000 orang tersebut. Sebab berdasarkan catatannya honorer K2 ada sekitar 964 orang. Jumlah itu terdiri atas guru SD 691, SMP 121, TU dan operator sekolah 152 orang. Asep mengatakan, soal adanya penggelembungan jumlah honorer K2, ke depan setiap guru yang dibayar melalui BOS harus memenuhi standar sesuai BOS. Misalkan mereka harus lulusan S1 atau minimal D4 dan juga linear. ”Ini harus diverifikasi, karena ini pendidikan akan berdampak,” ucapnya. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Mohamad Dana mengatakan, melihat data jumlah honorer K2 di BKPSDM dan Disdikbud yang berbeda, dirinya pun meminta agar segera disinkronkan. ”Saya minta verifikasi kembali berapa riilnya yang harus diperjuangkan di bawah. Silakan duduk bersama BKPSDM dengan disdik,” ucapnya. Selain itu, saat ini pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari referensi agar honor K2 bisa naik di Kabupaten Serang. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah