RAC PERADI SERANG 2018, Integritas Pengacara Perlu Ditingkatkan

- 22 April 2018, 19:10 WIB
PSX_20180422_185024
PSX_20180422_185024

Masalah integritas pengacara mengemuka saat rapat anggota cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang di salah satu villa di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018) malam. Sebab, pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) belum mampu meningkatkan kapasitas pengacara yang ada di Serang. Oleh karena itu, pengacara-pengacara di Serang perlu digembleng lagi untuk meningkatkan integritasnya. “PKPA belum cukup dan sangat kecil memberikan pemahaman khususnya hukum acara (kepada pengacara),” ujar Wakil Ketua DPC Peradi Serang Tubagus Sukatma. Ia menjelaskan PKPA yang biasa menjadi pelajaran bagi pengacara dinilai sudah konvensional.  PKPA seperti pendampingan kepolisian, pembuatan gugatan dan pendampingan di pengadilan dianggap sudah dipahami pengacara. “Rekan-rekan advokat (pengacara) mudah mempelajarinya (PKPA),” kata Sukatma. Ia menuturkan dalam hal peningkatan integritas anggota Peradi Serang harus digembleng lagi pendidikan pada bidang hukum lain. Penambahan pendidikan tersebut diyakini akan mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan pengacara yang saat ini masih perlu diperhatikan. “Ada peluang katakanlah bisa dikomersilkan seperti LDD (legal due diligence),  pengisian LHKPN (laporan harta kekayaan penyelengara negara), kerja sama dengan akuntan ketika ada TPPU (tindak pidana pencucian uang, terus merger perusahaan. Di Serang dan Banten belum tergali, kecuali ditingkat pusat,” ucap Sukatma. Selain soal kesejahteraan dan integritas hal lain yang mengemuka dalam RAC Peradi Serang tersebut adalah masih banyak pengacara yang kerap tidak dihormati oleh oknum penegak hukum. “Saya banyak sekali menerima laporan advokat terutama yang muda dan juga termasuk yang senior. Di lapangan banyak sekali kurangnya penghargaan khususnya kepada rekan advokat yang sedang melaksanakan tugasnya,” tutur Sukatma. Bentuk penzoliman oknum penegak hukum tersebut kata Sukatma saat proses pendampingan dimana banyak klien yang digiring keterangannya. Padahal, klien sendiri mempunyai argumentasi sendiri. “Klien tidak mudah menjelaskan kecuali dipasakan versinya (oknum penyidik),” kata Sukatma. Selain penggiringan keterangan juga ada terhambatnya hak mendapat penangguhan penahanan, hak percepatan penangan perkara dan hak berhubungan dengan keluarga. “Kami ini bukan dianggap penegak hukum, harusnya kita duduk bersama karena tujuan penanganan perkara itu kalau pidana adalah keadilan,” tutur Sukatma. Ketua DPC Peradi Serang Mutfi Rahman mengatakan RAC yang diselenggarakan tersebut merupakan agenda tahunan dalam rangka menyerap aspirasi anggota dan mengevaluasi kinerja. “Ini bentuk konsolidasi kita,” kata Mufti. Ia menuturkan Peradi Serang akan melaksanakan program yang telah disusun. Berdasarkan program kerja DPC Peradi Serang masa jabatan 2017-2022 ada banyak agenda yang bakal diselenggarakan oleh berbagai bidang. “Ada program kerja seperti organisasi dan anggota yang harus melakukan pendataan ulang, verifikasi anggota peradi, mengaktifkan iuran anggota untuk pendanaan organisasi, melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain dalam menjalankan program kerja masing-masing,” tutur Mufti. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah