Kasus Suap Amdal Transmart, Iman Ariyadi Dituntut 9 Tahun Penjara

- 3 Mei 2018, 13:41 WIB
1---Iman
1---Iman

SERANG, (KB).- Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iman juga dituntut dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 275 juta subsider enam bulan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Pidana penjara terhadap terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU KPK Helmi Syarief saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/5/2018). Tuntutan JPU tersebut berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Iman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam program mewujudkan bebas dari KKN. "Terdakwa (Iman) menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk kejahatan, terdakwa menggunakan melakukan kejahatan menggunakan atau melibatkan orang lain, terdakwa tidak mengaku secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya," kata Helmi di hadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Sedangkan hal yang meringankan, Iman belum menikmati uang hasil kejahatan, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan. "Belum pernah dihukum," ucap Helmi. JPU KPK kemudian secara bergantian membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus suap rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Mal Transmart Kota Cilegon senilai Rp 1,5 miliar yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Cilegon, Hendri. Dita dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 225 juta subsider lima bulan. Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan sikap Dita yang dianggap tidak kooperatif dengan JPU KPK. Sebab, di persidangan Dita beberapa kali mencabut keterangannya dalam BAP, sehingga mempersulit persidangan. "Terdakwa (Dita) tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya," kata JPU KPK Dian Hamisena. Sedangkan hal yang meringankan, Dita belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Tuntutan paling ringan dijatuhkan tim JPU KPK terhadap Hendri. Dia dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Tuntutan tersebut didasarkan atas pertimbangan peran Hendri yang dianggap kecil dalam tindak pidana penyuapan tersebut. "Terdakwa (Hendri) mengakui secara terus terang perbuatannya," ucap JPU KPK Putra Iskandar. Perbuatan ketiga terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. "Ditunda dua minggu, pada Rabu tanggal 15 Mei 2018 dengan agenda pembelaan dari pribadi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa," tutur Ketua Majelis Hakim Efiyanto menutup sidang. Ikhlas Usai persidangan, Iman terlihat tegar. Dia sempat meladeni pertanyaan sejumlah wartawan yang memantau persidangan. Kepada awak media, Iman menilai tuntutan JPU KPK tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. "Fakta persidangan tidak seperti itu. Fakta persidangan semua dikesampingkan (KPK), saya percaya majelis hakim memberikan pertimbangan berdasarkan fakta persidangan (dalam vonis)," tutur Iman. Meski keberatan dengan tuntutan KPK, namun Iman tetap ikhlas. Ia juga menegaskan tidak menerima suap seperti yang didakwakan KPK. "Kalau saya ikhlas saja, karena pengadilan ini bukan di dunia saja, tapi di akhirat. Saya sudah menyatakan demi Allah dan demi Rasullah saya tidak pernah menerima suap," tutur Iman. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x