Iman Ariyadi Keberatan Hak Politiknya Dicabut

- 16 Mei 2018, 21:19 WIB
PSX_20180516_212106
PSX_20180516_212106

SERANG, (KB).- Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU KPK terkait pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara. Hal tersebut diungkapkan Iman saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/5/2018). “Entah misi apa yang sedang dijalankan dan ingin dicapai oleh JPU sehingga harus menuntut dengan mencabut hak poltik saya untuk dipilih. Sepertinya JPU khawatir sekali bahwa saya akan dipilih kembali dalam panggung politik,” ujar Iman di hadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Ia menduga, pencabutan hak politik tersebut terdapat kepentingan tertentu oleh yang dititipkan. Kendati demikian, Iman tidak secara gamblang menyebut pihak yang dimaksud menitip kepentingan tersebut. “Selama menjalankan karier politik, saya tidak ada satu perbuatan yang dikenakan sanksi, baik sanksi dari organisasi, sanski kode etik kelembagaan, apalagi sanksi hukum,” kata Iman dalam sidang yang dihadiri oleh Ketua Tim JPU KPK Haerudin. Iman sebelumnya dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 275 juta subsider enam bulan, uang pengganti dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana. Iman dinilai JPU melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan pengaruh kekuasanya untuk kejahatan. Iman bersama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Cilegon, Hendri dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana suap rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan mal transmart Kota Cilegon senilai Rp 1,5 miliar. Ketiga terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Iman menegaskan, uang sponsorship yang dijadikan tindak pidana penyuapan tersebut adalah semata-mata digunakan untuk kepentingan membangun persepakbolaan di Cilegon, khususnya Cilegon United. “Hal tersebut telah terbukti secara nyata dalam persidangan, sehingga tidak ada niat jahat sedikitpun untuk memanfaatkan uang sponsorship tersebut bagi kepentingan diri saya sendiri dan keluarga,” ucap Iman. Iman menuturkan sebagai Walikota, tindakan yang dia lakukan terhadap pelaku usaha tersebut adalah melaksanakan fungsi pemerintahan yang antara lain adalah menjalankan otonomi seluas luasnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. “Perbedaan yang cukup mendasar antara dakwaan dan tuntutan yang diberikan kepada saya, membuat hati saya cukup terguncang dan mengusik rasa keadilan,” tutur Iman. Di akhir pembelannya, Iman berharap kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Ia menganggap tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. “Atau apabila majelis hakim yang mulia memiliki keyakinan lain, saya mohon untuk diberikan putusan yang se-adil adilnya,” tutur Iman. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x