Iman Ariyadi Divonis 6 Tahun, Hak Politik tak Dicabut

- 7 Juni 2018, 08:00 WIB
sidang-vonis-Iman-Ariyadi
sidang-vonis-Iman-Ariyadi

SERANG, (KB).- Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018). Meski begitu, Majelis hakim menolak pencabutan hak politik terhadap politisi Golkar tersebut. Dalam vonis tersebut, Iman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus suap rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Mall Transmart senilai Rp 1,5 miliar. Selain pidana penjara, Iman juga diganjar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Dalam sidang tersebut, Iman diadili bersama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Cilegon, Hendri. Perbuatan ketiganya, menurut majelis hakim, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Efiyanto dalam sidang yang dihadiri JPU KPK Dian Hamisena. Namun dalam vonis tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU KPK terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok. Majelis berpendapat, hak untuk dipilih atau mencalonkan diri sebagai pejabat negara merupakan hak asasi.  Tuntutan KPK dinilai terlalu berlebihan terlebih Iman juga diganjar pidana penjara. "Hukuman pidana penjara dinilai sudah cukup untuk memberi efek jera. Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum (terkait pencabutan hak politik), hukuman tersebut harus ditolak," ucap Efiyanto. Ia menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Iman dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya. "Hal yang meringankan, terdakwa (Iman) belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan," tutur Efiyanto. Sedangkan untuk Dita, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 225 juta subsider dua bulan. Sementara Hendri divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Vonis terhadap ketiganya itu, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Iman dituntut pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 275 juta subsider enam bulan. Untuk Dita, dia dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 225 juta subsider lima bulan. Sedangkan Hendri, dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Pencabutan BAP ditolak Terkait pencabutan berkas acara pemeriksaan (BAP) Bendara CU, Wahyu Ida Utama dan Yudhi Aprianto berkaitan pemberian uang kepada Iman karena merasa tertekan penyidik KPK, majelis menolaknya. "Pencabutan BAP Yudhi Aprianto, Wahyu Ida Utama, dengan alasan nervous atau tertekan karena diperiksa selama 24 jam, tidak sah dan tidak beralasan. BAP penyidik sah menurut hukum," ucap Efiyanto. Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Iman sendiri saat ditemui seusai persidangan mengatakan vonis tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. "Tadi pencabutan hak politik ditolak hakim dan diputuskan enam tahun. Sebetulnya saya mendengar secara seksama. Menurut saya banyak kesimpulan-kesimpulan yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu contoh Saudara Hendri tidak mengakui jika itu bukan perintah saya, termasuk Iing (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cilegon) dan Pak Dita juga mengakuinya," kata Iman, yang masih mempertimbangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x