811 Guru Honorer K2 di Kabupaten Serang Dapat Surat Tugas

- 4 Juli 2018, 13:23 WIB
guru-honorer-k2-kab-serang-dpt-surat-penugasan
guru-honorer-k2-kab-serang-dpt-surat-penugasan

SERANG, (KB).- Sebanyak 811 guru honorer kategori 2 (K2) mendapatkan surat perintah (SP) untuk melaksanakan tugas di sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang, Selasa (3/7/2018). Dengan surat tugas tersebut, para honorer tersebut, bisa mendapatkan kejelasan pembayaran honor, bisa mengikuti sertifikasi dan diikutsertakan di BPJS Kesehatan. Penyerahan surat tugas dilakukan secara simbolis di acara halal bihalal di SMP N 1 Kramatwatu, oleh bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Selasa (3/7/2018). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, saat ini pihaknya sudah memenuhi harapan rekan guru yang berkaitan dengan legalitas mereka dalam melaksanakan tugas di sekolah, yakni pemberian surat perintah tugas dari Pemkab Serang. Meskipun pemberian dilakukan secara bertahap. “Surat tugas itu ditandatangani oleh kepala dinas dan ini memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 berkaitan dengan legalitas dan pembayaran honorer melalui dana BOS,” katanya kepada Kabar Banten saat ditemui setelah menghadiri acara halal bihalal di SMP N Kramatwatu. Ia menuturkan, selain soal pembayaran, dengan adanya surat perintah tugas tersebut, mereka juga akan dapat mengikuti penilaian profesi guru (PPG) yang akhirnya bisa mendapatkan sertifikasi. Namun, sertifikasi tersebut, bukan berarti mereka mendapatkan dana sertifikasi, melainkan sebatas sertifikasi guru. “Ini barangkali hal-hal yang bisa kami kondisikan, mudah-mudahan ke depan bisa lebih menguatkan lagi mereka melakukan tugas,” ujarnya. Ia mengatakan, pemberian surat tugas tersebut, dilakukan secara bertahap kepada guru honorer K2, pertama baru diberikan ke 811 orang, dari total 3.911 orang. Pemberian surat tugas diutamakan untuk guru yang sudah terdata di data honorer K2. “Jadi, kalau honorer K2 sudah clear, kami berikan surat tugas, sehingga nanti bertahap yang non-K2 kami verifikasi terlebih dahulu untuk selanjutnya akan kami berikan surat perintah tugas sama seperti ini,” ucapnya. Ia menjelaskan, karena saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap jumlah honorer, maka untuk sementara pihaknya meminta, agar penerimaan guru honorer di sekolah dihentikan. Meski demikian, penerimaan tersebut, bisa dilakukan, namun disesuaikan dengan rombongan belajar, jumlah siswa, dan juga keperluan guru honorernya. Saat ini, pihaknya mengindentifikasi ada beberapa sekolah yang guru honorernya melebihi rasio jumlah siswa dan rombongan belajar. Menurut dia, itu tidak diperbolehkan, sebab harus memperhitungkan standar tersebut. “Misalnya kalau di sekolahnya ada 6 rombongan belajar, maka ada guru ASN 3 dan satu kepala sekolah, maka tambahannya ada 4 guru kelas, nah itu dipersilakan sekolah merekrut guru honorer,” tuturnya. Meski demikian, rekrutmen guru honorer tersebut, juga harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan yang dikelola sekolah. Sebab, yang diandalkan untuk membayar guru honorer tersebut, dari dana BOS pusat dan daerah. “Sebetulnya untuk kebijakannya (rekrutmen guru honorer) ada daftar kebutuhan di sekolahnya, karena bagaimana pun anak harus dilayani dan ditangani di sekolah. Tapi, patokannya harus jelas,” katanya. Sementara, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menuturkan, saat ini untuk honorer K2 semuanya sudah diberikan insentif. Insentif tersebut sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak menjadi persoalan. “Oleh karena itu, permintaan surat kerja (surat perintah) tidak menjadi masalah di kami. Karena, K2 ini sudah tercatat di pusat dan resmi jadi tinggal menunggu,” ujarnya. Ia mengatakan, Pemkab Serang menyediakan anggaran Rp 7,4 miliar yang digunakan secara khsusus untuk insentif guru honor K2 dan operator. Kemudian, menurut dia, pihaknya juga sudah meminta kepada pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB jika ada pembukaan CASN, agar mengkhususkan untuk K2. Sebab, jika melalui jalur umum banyak dari mereka yang usianya sudah melebihi. “Mereka ini kan mengabdi sudah lama, jadi usianya lebih dari 35 tahun. Kalau ikut umum enggak akan bisa,” ucapnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah