Mediasi Sengketa Tanah, Ombudsman Akan Surati BPN

- 16 Agustus 2018, 00:35 WIB
PSX_20180815_235210
PSX_20180815_235210

SERANG, (KB).- Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar mediasi antara pihak Rusli Wahyudi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan dikantor Ombudsman RI. Mediasi itu dilakukan menyusul adanya aduan dari Rusli Wahyudi yang merasa kesulitan meminta informasi kepada BPN Tangsel atas girik tanah miliknya seluas 2,5 hektar diserobot oleh Bumi Serpong Damai (BSD) dengan menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB). Hadir pada mediasi itu Kasi penanganan masalah dan pengendalian tanah di BPN Tangsel Kadi Mulyono, Rusli Wahyudi dengan didampingi kuasa hukumnya Irsyad Maas dan putranya Sutarman Wahyudi. Kuasa hukum Rusli Wahyudi, Irsyad Maas mengatakan sebenarnya permaslahannya hanya tinggal pihak BPN melihat datanya untuk menyesuaikan kepemilikan girik atas sertifikat HGB yang didapatkan BSD. Karena secara inkrah menurutnya Girik tersebut sudah atas nama Rusli Wahyudi. “Persoalan itu gak susah tinggal pihak BPN membuka datanya betulkah itu girik kita. Memang ada aturan BPN itu tidak boleh membuka dokumen, betul kita hargai, yang kita lihat ini girik saya girik pak Rusli betul gak, udah gitu aja kita tidak mau dokumen lain,” katanya Namun, menurutnya BPN tetap tidak mau membuka dokumen itu atas dasar peraturan menteri agraria yang tidak memperbolehkan membuka dokumen selain kepada pemilik, hak waris atau lembaga penegak hukum. Sehingga mereka mengadukan kepada Ombudsman untuk bisa membuka dokumen yang ada di BPN. “kalau mereka itu diperboehkan oleh undang-undang maka pihak BPN juga harus legowo mengikuti permintaan yang diminta dari ombudsman,” ucapnya. Kepala Ombudsman perwakilan RI, Bambang P Sumo membenarkan jika mereka akan segera berkirim surat secara resmi kepada BPN untuk membuka informasi dokumen girik itu. "Nanti kita akan berkirim surat ke BPN untuk minta secara resmi karena mereka katanya harus ada surat resmi dari lembaga negara untuk meminta infirmasi hal tersebut," kata Bambang usai mediasi bersama BPN dan pengadu dikantor Ombudsman Sementara itu, Kasi penanganan masalah dan pengendalian tanah di BPN Tangsel Kadi Mulyono mengatakan jika informasi tanah hanya dapat diberikan kepada pemilik sesertifikat, penegak hukum seperti kepoliosian, kejaksaan dan pengadilan serta instansi pemerintah terkait. Sehingga pihaknya tidak bisa memnuhi permohonan Rusli Wahyudi yang ingin membuka informasi tersebut. “Namun terhadap permintaan terakhir terkait data-data tanah BSD karena kami terbentur kepada aturan-aturan kami tidak bisa penuhi,” katanya. Secara data, menurutnya tanah tersebut milik BSD dan sudah berubah menjadi bangunan perumahan yang sudah dihuni banyak jiwa. Sehingga ia tidak bisa membuka informasi riwayat tanah itu, nmaun, jika Ombudsman meminta pihaknya akan melayani sesuai aturan. “kalau pihak Ombudsman akan minta keterangan ke kami akan kami layabi dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah