Tolak Formasi CASN 2018, Ribuan Honorer K2 Unjuk Rasa

- 18 September 2018, 22:30 WIB
SERANG, (KB).- Ribuan honorer K2 dari delapan kabupaten/kota se-Banten menggelar aksi unjuk rasa, di depan gerbang utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (18/9/2018). Selain meminta pemerintah pusat menunda pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2018, mereka meminta agar pemerintah daerah di Banten menolak formasi CASN untuk kategori umum yang dianggap telah merugikan honorer K2. Di sela-sela aksi unjuk rasa, perwakilan forum honorer K2 Provinsi Banten dan beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa menggelar audiensi dengan Pemprov Banten yang dipimpin Penjabat Sekda Banten, Ino S Rawita. Dari hasil audiensi itu, meminta pemerintah pusat menunda pendaftaran CASN. “Kami akan keluarkan surat (permohonan penundaan pengumuman pendaftaran CASN) itu,” ujar Pj Sekda Banten, Ino S Rawita saat menyampaikan hasil audiensi kepada ribuan massa honorer K2. Usai memberi penjelasan kepada honorer, Ino menjelaskan, bahwa alasan permohonan penundaan pengumuman pendaftaran CASN, karena ada aspirasi dari honorer K2 yang menyatakan merasa dirugikan atas formasi CASN yang kurang mengakomodir honorer K2. “Itu harus diperjuangkan oleh semua pihak. Oleh karena itu saya sepakat, mungkin nanti dengan Pak Gubernur untuk membuat surat itu,” katanya. Pihaknya meminta agar pendaftaran CASN dibuka, setelah adanya revisi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara (Permenpan) nomor 36 dan 37 tahun 2018. Sebab, dalam aturan disebutkan batasan usia maksimal 35 tahun bagi honorer yang ingin mengikuti seleksi CASN. “Sementara, kebanyakan honorer K2 banyak di atas 35 tahun. Sehingga, peluang honorer mengikuti seleksi CASN sedikit.Kenapa, supaya nanti teman-teman (honorer) ini jangan tidak terakomodir mengenai (batasan) umur dan sebagainya,” ujarnya. Ia mengimbau langkah yang ditempuh oleh Pemprov Banten juga diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten. “Malam ini (kemarin malam) sudah dikirim karena waktunya mungkin mepet. Ada pun yang lain-lainnya sesuai kewenangan kabupaten/kota untuk buat surat juga mengenai hal ini,” katanya. Ditempat yang sama, Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Banten Karno mengaku, merasa dirugikan adanya formasi CASN dari jalur umum. Di sisi lain, persoalan honorer  belum dituntaskan. Pembukaan CASN jalur umum, menurut dia, tidak perlu dilakukan. Seharusnya, kata dia, pemerintah terlebih dahulu memprioritaskan honorer dalam mengisi kebutuhan CASN. “Dari sisi loyalitas, dengan penghasilan minim, para honorer mampu mengabdi hingga belasan tahun. Bahkan kami mengabdi minimal lebih dari 15 tahun,” katanya. Tidak bisa berbuat banyak Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan, pada dasarnya pihaknya menginginkan agar persoalan honorer segera dituntaskan. Namun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena terbentur aturan terkait  adanya batasan yang dimiliki Pemprov Banten. “Sangat setuju untuk segera dituntaskan karena bagi kami ini menjadi sesuatu yang menggantung. Kalau tidak ada penyelesaian artinya menjadi beban kita. Sayangnya kami memiliki kewenangan yang terbatas, ya sudah kita sama-sama dorong penyelesaian,” tuturnya. Disamping penyelesaian honorer agar diangkat menjadi CASN, Komarudin mengaku, pemprov juga selalu memperjuangkan kesejahteraan honorer. “Sekarang pemprov punya pergub (peraturan gubernur) di mana honorer di lingkungan pemprov ditanggung biaya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Soaial) Ketenagakerjaannya,” ujarnya. Hal hampir senada dikatakan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Saat ditemui disela-sela acara Penyaluran Bantuan Sosial Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, WH mengatakan jika pihaknya tidak bisa memenuhi harapan para honorer. “Kami tidak punya alasan apa pun untuk mendorong terjadinya penundaan penerimaan CPNS. Kami tidak ingin melawan kebijakan pemerintahan yang sah. Kebijakan pusat kok dilawan,” katanya. Pemprov Banten, kata WH, hanya bisa mengupayakan perbedaan substansi dan materi pada tes penerimaan CPNS khusus para honorer. Namun diluar itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan. “Penerimaan CPNS itu tidak bisa dihindari. Mungkin kalau mengupayakan ada perbedaan dari sisi substansi dan materi testnya, itu baru bisa,” ujarnya. Plh Sekda Pemkot Cilegon Ratu Ati Marliati mengatakan hal sama. Kegiatan penerimaan CPNS, kata dia, tidak bisa dihindari.  “Sebetulnya kami sudah berupaya membantu para honorer, tapi kan pusat punya aturan sendiri. Kalau misalkan kami menolak, kasihan yang lain karena membutuhkan pula. Paling kami berikan pengertian saja kepada para honorer, untuk menyadari regulasi yang ada,” katanya. Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menyatakan tidak ada penundaan pendaftaran CASN untuk Kota Serang.  Hal itu dikatakan Kepala BKPSDM Kota Serang, Yoyo Wicahyo. Menurutnya, saat ini semua masih on the track. Selain itu, Yoyo juga mengatakan tidak ada perintah dari Provinsi Banten yang menginstruksikan Pemkot/Pemkab untuk berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk menunda pendaftaran CASN. "Gak ada (perintah), sesuai jadwal. Semua masih on the track," kata Kepala BKPSDM Kota Serang Yoyo Wicahyo kepada Kabar Banten, Selasa (18/9/2018). Menurutnya, rapat dengan pemerintah provinsi Banten menghasilkan tentang mekanisme dan prosedur pendaftaran CASN. "Rapat menghasilkan kesepakatan penentuan perayaratan, mekanisme dan prosedur pendaftaran," ucapnya. Untuk kuota dan formasi, Yoyo juga menuturkan tidak ada perubahan untuk Kota Serang. Sedangkan untuk informasi, kata Yoyo, pihaknya tidak menyediakan posko khusus. Tapi akan dilayani oleh pusat informasi dan bantuan yang ada di BKPSDM. "Ada call centre dan help desk di BKPSDM," ujarnya. Kepala Sub Bidang Data dan Informasi BKPSDM Kabupaten Serang De Safari Natadikarya mengatakan, dalam persiapan penerimaan CASN ini, pihaknya sedang mempersiapkan untuk pengumuman awal. “Kalau dari daerah disiapin saja dulu, untuk pengumuman awalnya itu kan hanya terkait jumlah formasi sekian persyaratan apa saja, nanti untuk pendaftaran itu pengumumannya ada lagi jadwalnya,” katanya. Sementara, terkait hibauan provinsi untuk mengajukan penundaan, menurut Deden sapaan akrabnya, hal itu kemungkinan diajukan provinsi sebagai koordinator di daerah. Sementara, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, sebaiknya daerah jangan  mengajukan penundaan karena sedang kekurangan pegawai. “Sebaiknya kita jangan ajukan penundaan, karena kita kan memang kekurangan pegawai. Tapi itu baru pendapat saya. Karena, soal ini saya harus diskusikan dulu dengan bupati,” kata Pandji. (SN/AH/Masykur/YY)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah