Abdul Malik: Randis Bukan untuk Gagah-gagahan

- 24 Oktober 2018, 13:55 WIB
Abdul-Malik
Abdul-Malik

SERANG, (KB).- Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera), Abdul Malik mengatakan, pengadaan kendaraan dinas (randis) Wali Kota Serang Terpilih, Syafrudin senilai Rp 1,8 miliar diperbolehkan selama tidak menabrak aturan. Dengan randis baru diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. "Boleh-boleh saja, enggak apa-apa toh ada anggarannya. Asal bukan untuk gagah-gagahan, tetapi untuk meningkatkan kualitas kinerja," katanya kepada Kabar Banten, Selasa (23/10/2018). Menurut pengamat politik dan pemerintahan tersebut, randis merupakan hak bagi pejabat publik di pemerintahan. Hal sama juga untuk wakil wali kota dan unsur pimpinan DPRD Kota Serang yang direncanakan akan dianggarkan pada APBD Murni 2019. "Kalau persoalan besar kecil APBD relatif saja, hanya kendaraan dinas itu tidak untuk gagah-gagahan, tidak untuk prestise kepala daerah atau wakil rakyat, justru dengan kendaraan bagus sebagai kendaraan operasional harus meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat," ujarnya. Ia meyakini, terdapat standardisasi untuk harga randis, sehingga angka Rp 1,8 miliar untuk randis wali kota tidak bisa dikatakan besar selama tidak menabrak aturan. "Bagaimana pun mobil dinas ada standardisasi mungkin satu koma sekian itu masuk dalam standardisasi mobil dinas wali kota," ucapnya. Namun, menurut dia, dalam pemilihan jenis mobil harus ada pertimbangan kepantasan dan kepatutan. Artinya, tutur dia, tidak menyampingkan kewajiban dan lebih mengutamakan hak serta tidak memangkas anggaran untuk pelayanan masyarakat. "Itu juga penting, aspek kepatutan dan kepantasan. Boleh mendapatkan kendaraan dinas seperti apa, tapi tanya hati nurani apakah sejauh ini dia memang sudah patut atau pantas, misalkan belum bekerja sudah mendapatkan hak berlebih," katanya. Menurut dia, jika setelah mendapatkan randis wali kota dan wakil wali kota tidak bisa meningkatkan kinerjanya dalam pelayanan masyarakat, masyarakat berhak menuntut untuk menggugatnya. "Kalau misalnya selama tiga bulan setelah mendapatkan kendaraan dinas, tetapi kemudian pekerjaannya loyo digugat saja," ujarnya. Sebelumnya, Asda II Kota Serang, Poppy Nopriadi menuturkan, anggaran Rp 1,8 miliar untuk randis wali kota tersebut, sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk wakil wali kota akan dianggarkan selanjutnya. "Bertahap, sesuai dengan kemampuan terlebih dahulu," ucapnya. Anggaran sebesar Rp 1,8 miliar tersebut, tutur dia, merupakan batas maksimal untuk pembelian randis. Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan, spesifikasi untuk kendaraan dinas kepala daerah, adalah mobil sedan dengan kapasitas 2.500 cc atau SUV 3.000 cc. "Ada aturannya untuk pembelian, tapi nanti akan disesuaikan dengan ketersediaan merek dan yang lainnya," tuturnya. (Masykur/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x