Ribuan Umat Muslim Gelar Aksi Damai

- 25 Oktober 2018, 06:00 WIB
Aksi Damai
Aksi Damai

SERANG, (KB).- Ribuan umat muslim di Banten yang terdiri atas 118 organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan pesantren yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) menggelar aksi damai di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (24/10/2018). Aksi tersebut, menuntut oknum yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut beberapa hari lalu diproses hukum. Pembina FPUIB, Enting Abdul Karim, mengatakan, umat muslim sudah menerima permintaan maaf dari pelaku. Akan tetapi, menurutnya, proses hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan perbuatan pelaku yang diduga sudah menoda dan menistakan agama. “Kami dalam hal ini sangat mengapresiasi dan kami umat Islam di Banten Insya Allah memaafkan semua itu. Kami juga tidak ada yang tidak pernah bersalah. Tapi kalau ini sudah mengandung penodaan agama, proses hukum harus ditegakan,” kata Enting di sela aksi. Bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar oleh oknum Banser, menurut dia, bukan merupakan bendera ormas tertentu. Terlebih, Ormas HTI sudah dibubarkan melalui Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017. “Al-Liwa dan Ar-Rayah bukan milik satu organisasi tertentu yang saat ini dituduhkan milik HTI, bukan. Tetapi itu adalah milik umat islam yang ketika itu terjadi pembakaran dan sebagainya semua umat islam akan tersakiti. HTI sudah gak ada dengan adanya Peppu ormas kemarin, HTI itu sudah gak ada, bendera yang ada itu jangan dianggap bendera HTI,” ucapnya. Selain itu, dalam tuntutannya FPUIB juga meminta Menkopolhukam untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif. Dalam hal ini, FPUIB menuntut Menkopolhukam menindak Banser dengan Undang-undang Ormas nomor 16 tahun 2017 atas tindakannya yang dinilai sudah berulangkali melakukan tindakan melanggar keamanan dan ketertiban umum. “Meminta kepada Menkopolhukam agar Banser yang telah berulangkali terbukti melakukan tindakan melannggar keamanan dan ketertiban umum ditindak berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017,” tuturnya. Seorang masa aksi, Naserudin mengatakan, umat islam tidak akan marah jika tida ada hal yang menyulutnya. Akan tetapi, perbuatan oknum yang membakar bendera bertuliskan tauhid sudah sangat ekstrim dan merujuk kepada akidah. Oleh karenanya, umat islam di Banten menuntut pelaku untuk diproses secara hukum. “Agama islam adalah agama reaksi bukan agama aksi yang mana ada reaksi setelah terjadi penodaan terhadap agama,” katanya. Terkait alasan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran terhadap bendera HTI, ia menjelaskan ada perbedaan mendasar antara bendera HTI dan bendera yang merupakan panji islam. HTI dalam setiap benderanya, kata dia, terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia. Namun yang dibakar oleh oknum anggota Banser, kata dia, tidak ada tulisan tersebut. “Kita berpikir secara jernih, secara sehat untuk bisa membedakan bendera HTI dan tauhid.  HTI dibawah benderanya ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, tapi menurut saksi mata yang di lapangan tidak ada lambang HTI,” ucapnya. Namun, ia menuturkan, aksi tersebut bukan merupakan amarah secara pribadi. Sebab, dalam agama islam terdapat perintah untuk saling mengingatkan. Maka, pada kesempatan itu umat Islam di Banten mencoba mengingatkan oknum pelaku atas perbuatannya. “Kita prinsipnya ini teguran, ini peringatan karena dalam ajaran islam kita harus saling mengingatkan,” ujarnya. Menunggu langkah strategis Sementara itu, PWNU Kota Serang meminta pelaku pengibaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid di proses secara hukum. Pihaknya mendukung langkah-langkah strategis TNI/Polri secara persuasif tegas terukur untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pengibaran bendera tersebut. Merinci kronologis insiden itu, sudah didahului kesepakatan sebelumnya. Pada intinya, tidak boleh ada pengibaran bendera atau atribut apapun selain bendera merah putih. Sehingga pihaknya pun menyesalkan terjadinya insiden tersebut. "Kami mendukung langkah-langkah strategis TNI/Polri secara persuasif tegas terukur untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pengibaran bendera atau atribut suatu ormas atau partai terlarang di seluruh wilayah hukum Indonesia," kata Sekretaris PWNU Kota Serang, Amas Tadjuddin kepada wartawan, Rabu (24/10/2018). Menurutnya, pelaku pengibaran bendera ormas/partai terlarang harus diproses hukum. Demikian juga pelaku pembakaran harus diselidiki hukum jika dianggap melakukan kesalahan. Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terhasut oleh siapapun, hindari hoax dan fitnah serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. "Hukum harus tegak dan adil," ucapnya. Sekretaris GP Ansor Banten, Adam Maarif mengatakan, terkait aksi yang dilakukan oleh FPUIB saat ini tidak melarang. Sebab hal tersebut merupakan aspirasi masing-masing. Namun ia tetap menghimbau agar GP Ansor tidak terprovokasi terkait persoalan tersebut. "Proses hukum kan tetap berlanjut. Biarkan saja hukum yang menjalankan. Saya hanya menghimbau agar tidak ada yang terprovokasi atas kejadian ini," ucapnya. (Masykur/TM/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah