Kasi Pidsus Kejari Serang Diganti, Olav Tuntaskan Beragam Kasus Korupsi

- 1 November 2018, 19:17 WIB
Kejari Serang bersama Kasi Pidsus yang baru dan sebelumnya
Kejari Serang bersama Kasi Pidsus yang baru dan sebelumnya

SERANG, (KB).- Agustinus Olav Mangontan secara resmi melepas jabatan kepala seksi (kasi) pidana khusus (pidsus) Kejari Serang, Kamis (01/11/2018). Ia dimutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagai pengganti Olav, Kejagung RI menunjuk Sulta Donna Sitohang yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi (kasi) wilayah 2 subdit eksekusi dan ekseminasi direktur orhada pada jaksa agung tindak pidana umum (Jampidum). Selama hampir tiga tahun menjabat kasis pidsus di Kejari Serang, Olav telah menuntaskan beragam kasus korupsi. Termasuk sisa tunggakan perkara. Di era kepemimpinannya bersama penyidik pidsus Kejari Serang, miliaran rupiah uang negara berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara. “Keberhasilan bidang pidsus dalam memberantas tindak pidana korupsi tentu bukan karena saya saja. Ada pimpinan bapak kepala Kejari Serang dan penyidik,” ujar Olav saat ditemui seusai serah terima jabatan dan pisah sambut di aula Kejari Serang. Catatan Kabar Banten, di tahun 2017, Kejari Serang telah mengekekusi 8 terpidana. Delapan terpidana tersebut yakni Ade Burhanudin dan Mahyudin kasus korupsi pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT pada DKP Banten pada 2011. Selanjutnya Pengusaha Iyus Priatna terkait kasus korupsi normalisasi muara Pantai Karangantu pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten pada 2012, Sutadi dan M Kholis kasus Jembatan Kedaung tahap I pada 2013. Terpidana Tajudin Hasan kasus korupsi pengadaan MP-ASI biskuit untuk balita gizi kurang dan buruk pada 2009 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Dan Dadi Rustandi terkait tindak pidana kasus korupsi pengadaan pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Banten pada 2011. Di tahun 2018, perkara yang sudah dituntaskan dan diadili di pengadilan tingkat pertama yakni proyek Puskesmas Pamarayan pada 2015 senilai Rp 4,5 miliar dan dana jasa pelayanan kesehatan RSU Banten pada 2016 yang menyeret Dwi Hesti Hendarti yang saat itu menjabat sebagai direktur rumah sakit. “Selain itu juga kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupa lahan  di persil 53/S, Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang seluas 8.200 meter persegi tahun 2014,” kata Olav. Kepala Kejari Serang Azhari mengapresiasi kinerja Olav. Menurut dia, Olav telah bekerja dengan baik. Ia berharap setelah berpindah tugas ke Kejagung RI, Olav tidak melupakan Kejari Serang. “Selesai sertijab selesai pisah sambut bukan berarti selesai komunikasi kita dan kekeluargaan kita,” kata Azhari. Ia mengatakan mutasi dalam tubuh korps adhyaksa sudah menjadi hal yang lumrah. Ia mendoakan karir Olav semakin meningkat setelah mutasi ke Kejagung. “Sekarang jadi anak buah bisa saja suatu saat menjadi pemimpin,” kata Azhari. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang enggan berkomentar mengenai pemberantasan kasus korupsi di Serang. Ia berkilah baru menduduki jabatan kasi pidsus. “Saya masih baru, belum bisa berkomentar,” tutur Sulta singkat. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x