Kejari Serang Tangkap Eks Pejabat Setwan Banten

- 16 Januari 2019, 23:45 WIB
kejari serang tangkap nandang
kejari serang tangkap nandang

SERANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap Nandang Suryana alias Suryana (65) mantan pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Banten. Terpidana kasus korupsi pembuatan peraturan daerah (perda) dan non perda serta pembayaran pajak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran (TA) 2004 tersebut ditangkap di tempat persembunyiaannya di daerah Pegunungan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (16/1/2019). “Hari ini tim jaksa eksekusi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya di Pegunungan Cicalengka sekitar pukul 07.30 WIB,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari kepada wartawan. Ia mengatakan terpidana merupakan buronan sejak empat tahun lalu. Tim eksekutor baru menangkap mantan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Setwan Banten tersebut setelah keberdaannya terlacak. “Kami sudah melakukan pengintaian ke beberapa rumah yang diduga tempat persembunyiaannya, namun saat didatangi yang bersangkutan tidak berada di tempat,” kata Azhari. Ia menuturkan pihaknya tidak mudah untuk mengeksekusi terpidana. Sebab, selain berpindah-pindah tempat terpidana juga mengganti identitasnya yang diduga menghindari pengejaran petugas. “Indikasinya kesana (mengganti nama). Tapi kami akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan,” ucap Azhari. Ia menjelaskan dalam kasus tersebut terpidana telah divonis bersalah secara bersama-sama dengan almarhum Tardian yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten. Akibat perbuatan kedua terpidana negara dirugikan Rp 821,650 juta. “Putusan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Banten terpidana divonis satu tahun. Kemudian terpidana kasasi dikuatkan selama satu tahun,” kata Azhari. Selain diganjar pidana satu tahun terpidana kata Azhari juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 20 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. “Dalam putusan dibebankan uang pengganti Rp 20 juta sementara denda tidak ada,” ucap Azhari. Lebih lanjut Azhari menjelaskan putusan peradilan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Serang. Sebelumnya JPU menuntut terpidana dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Serta uang pengganti sebesar Rp 105 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Azhari. Perbuatan terpidana dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 huruf (b) UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Melanggar sebagaimana dakwaan subsider,” tutur Azhari. (FI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x