Tak Masuk SOTK Baru, Sejumlah Pejabat di Pemprov Banten Menganggur

- 29 Januari 2019, 08:30 WIB
Ilustrasi-SOTK
Ilustrasi-SOTK

SERANG, (KB).- Sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, hingga kini menganggur karena belum memiliki unit kerja di dinas yang jelas. Sebab, keberadaan mereka belum terakomodasi dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru yang telah ditetapkan Pemprov Banten awal 2017. Untuk diketahui, pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Pemprov Banten telah mengubah SOTK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Saat itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan mengukuhkan langsung para pejabat untuk menempati posisi baru pascaperubahan pada Januari 2017 melalui Surat Keputusan (SK) nomor 821.2/KEP.22-BKD/2017. Namun setelah perubahan regulasi selama 2 tahun tersebut, masih terdapat beberapa pegawai yang tidak terakomodasi di SOTK baru. Mereka masih tercatat sebagai pegawai di SOTK lama, padahal unit kerjanya sudah dihapus setelah adanya perubahan. Kondisi itu dibenarkan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Dia mengatakan, ada sejumlah ASN yang belum terakomodasi di perubahan SOTK baru. Namun demikian, pihaknya memastikan sudah melakukan pendataan memberikan posisi baru bersamaan dengan rencana rotasi, mutasi dan promosi dalam beberapa waktu ke depan. "Itu salah satunya yang sedang kita data. Mana yang SOTK itu tidak berperan dan berfungsi, ya ASN itu kita sedang data dan kita sebar ke dinas-dinas," ujarnya usai menghadiri acara sosialisasi bantuan keuangan desa se-Provinsi Banten di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang, Senin (28/1/2019). Berdasarkan informasi yang diperoleh, ASN yang belum terakomodasi setelah unit kerjanya dihapus berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). OPD tersebut di antaranya Dinas Pendidikan yang kini berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Meski tetap masuk kerja seperti biasa, namun mereka hingga kini belum memiliki tugas yang jelas. Sebab, para pejabat ASN tersebut masih tercatat dan belum dipindahkan dari SOTK lama. Namun demikian, Andika memastikan bahwa para pejabat tersebut tetap masuk dan bekerja seperti para ASN lainnya meski masih tercatat di SOTK lama. Tapi terkait tugasnya, Andika belum mendapat laporan dari instansi terkait. "Untuk tupoksi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), kemarin sedang merumuskan kebijakannya. Pada proses hari ini, belum ada laporan kepada saya terkait nasib mereka. Apakah mereka tidak ada tugas atau seperti apa. Yang pasti, saya tahu mereka masih berdinas dan melaksanakan tugas seperti biasanya," ujarnya. Mengenai pendataan kembali para pejabat ini, Andika mengatakan bahwa proses tersebut perlu menunggu rampungnya lelang jabatan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Setelah proses tersebut selesai, maka tahapan rotasi dan promosi pejabat eselon bisa dilakukan Pemprov Banten. "Nunggu sekda, (lelang jabatan) sekdanya masih seleksi. Seleksi sekda masih dilaksanakan, belum terpilih. Kalau sudah terpilih mungkin setelah itu pengisian pos-pos yang kosong," tuturnya. Andika juga mengimbau para ASN tidak terpengaruh atas rencana mutasi dan rotasi tersebut. Sebab menurutnya, kebijakan ini masih sebatas wacana dan belum ditetapkan oleh pimpinan daerah Pemprov Banten. "Kalau isu kan banyak. Saya lihat di bawah isu itu berseliweran dan membuat pegawai panik. Ada yang bingung, yang apa. Saya harapkan selama belum ada keputusan dari gubernur, ya jangan dibuat menjadi salah satu yang mengindikasikan kinerja dari ASN tersebut. Istilahnya kita tabayyun dulu," ucap Andika. Ganggu pemerintahan Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Banten Zaid Elhabib mengatakan, tidak terakomodasinya sejumlah pejabat dalam SOTK baru harus segera diselesaikan secara profesional oleh Pemprov Banten. Sebab, kata dia, jika hal ini terus dibiarkan, dirinya khawatir kondisi itu akan berdampak terganggunya kinerja dari pemerintah daerah. "Pasti mengganggu. Saya juga belum dapat infonya secara lengkap. Makanya, ini perlu kami konfirmasi lagi ke BKD. Hal-hal seperti ini yang mau saya tanyakan," tutur Zaid saat dihubungi Kabar Banten. Komisi I kata politisi Partai Gerindra ini, rencananya akan memanggil BKD pada pekan depan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah yang sudah masuk triwulan pertama tahun 2019. "Intinya, masalah penempatan pejabat ini harus diselesaikan secara profesional," ujar Zaid. (Rifat Alhamidi/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah