Cegah DBD, Rutan Klas II B Serang Lakukan Fogging

- 8 Februari 2019, 17:00 WIB
fogging di rutan kelas II Serang
fogging di rutan kelas II Serang

SERANG, (KB).- Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kota Serang melakukan fogging untuk pencegahan penularan Demam Berdarah Dengue. Ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan beberapa waktu lalu. Karena sebelumnya, di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah terjadi kejadian luar biasa akibat penularan kasus DBD. Maka, Dirjen Pemasyarakatan mengeluarkan surat edaran untuk setiap rutan agar melakukan pengasapan atau fogging agar kejadian tersebut tidak terulang di daerah lainnya. "Fogging yang kami lakukan saat ini di Rutan Klas II B Serang, menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen Kemasyarakatan karena adanya kejadian luar biasa yang di NTT. Jadi Rutan Serang ini kami adakan sosialisasi untuk membasmi nyamuk demam berdarah dan pengasapan untuk mencegah daripada terjadinya demam berdarah di Rutan Serang," kata Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang Samuel Siregar. Fogging dilakukan diseluruh ruangan dan kamar warga binaan dengan totol kamar sebanyak 17 ruangan, dan 4 ruang stral sel. Kemdian, fogging juga akan menyebar hingga ke lingkungan belakang dan sekitar Rutan Serang. "Untuk hari ini pengasapan atau fogging seluruhnya kita lakukan di kamar-kamar dan semua blok. Nanti ke dalam Rutan, terus juga ada di belakang dan lingkungan sekitar rutan ini. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi lingkungan sekitar yang menjadi sarang nyamuk demam berdarah," ujarnya. Rencananya fogging ini akan dilakukan setiap enam bulan sekali. Namun ia mengatakan, ini juga bergantung pada perubahan iklim. Apabila memungkinkan, minimal fogging tersebut akan dilakukan setahun sekali. "Kalau untuk fogging kita upayakan minimal satu tahun sekali karena tergantung dari pergantian iklim cuaca. Nanti juga kami akan pertimbangkan untuk melakukan fogging, dan kapan waktu yang tepat. Jadi nanti kami tau harus berapa kali fogging ini dilakukan," katanya. Sementara, Dokter Umum Rutan Klas II B Serang Ika Puspirawati mengatakan, untuk ditahun ini belum ada kasus DBD yang ditemukan. Namun di tahun 2018 lalu, ada tiga warga binaan Rutan Serang yang terkena DBD. "Di tahun ini memang belum ada kasus dan semoga tidak ada. Tapi kalau di tahun lalu memang ada tiga orang yang terkena DBD, dengan pasien laki-laki satu dan dua perempuan," ujarnya. Ketiga pasien tersebut di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Drajat Prawiranegara. Dengan penanganan yang cepat dan tanggap, pasien-pasien tersebut telah sembuh dan kembali menjalani masa hukumannya. Seperti yang kita ketahui bahwa DBD itu merupakan virus yang ditularkan oleh nyamuk. Maka dari itu, pencegahannya sangatlah penting, dan penanganannya pun harus segera. "Kalau untuk penanganan, semisal ada kasus DBD, kami langsung lakukan cek darah. Apabila positif, atau ada sesuatu yang mencurigakan kearah sana, kami langsung rujuk ke rumah sakit agar segera dilakukan penanganan," ucapnya. Sedangkan untuk antisipasi, pihak Rutan Serang rutin melakukan bersih-bersih setial Jum'at pagi. "Kami melakukan bersih-bersih setiap Jum'at pagi. Dan memang rutin kami lakukan. Selain itu, kami juga selalu memantau kebersihan kamar dan lingkungan rutan," kata Ika. Sebelumnya, ia juga melakukan pelatihan Juru Pemantau Jentik Nyamuk (Jumantik) kepada warga binaan. "Tujuannya adalah agar mereka lebih paham, lebih mengerti dan lebih perhatian terhadap kebersihan kamar juga lingkungannya. Jumantik ini juga kan untuk membasmi jentik nyamuk DBD, ini juga salah satu antisipasi kami," ujarnya. Kemudian, para warga binaan juga diberikan sosialisasi sebelum dan sesudah dilakukannya fogging. "Kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada warga binaan, apa saja yang harus dilakukan sebelum fogging dan sesudahnya," katanya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x