"Bisa diperjual-belikan, asalkan dari hasil penangkaran dan minimal dari hasil F2. Jadi setiap burung atau satwa yang dilindungi itu harus ada dokumen dari BKSDA. Mulai dari BAP kelahiran, kemudian kami keluarkan juga sertifikat untuk jenis satwa tersebut yang nantinya akan dilanjutkan dengan penandaan," ucapnya.
"Secara hukum, penangkaran ini memiliki legalitas. Semua jenis burung yang ada disini semuanya telah terdaftar di BKSDA. Bahkan ada beberapa jenis kakak tua yang jadi indukan di penangkaran ini," ujarnya. (Rizki Putri)*