Melihat Penangkaran Kakak Tua di Kota Serang

- 14 Februari 2019, 13:00 WIB
penangkaran burung kakak tua di kota serang
penangkaran burung kakak tua di kota serang

Populasi burung paruh bengkok atau kakak tua kian hari kian menipis akibat perburuan liar oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab. Melihat hal tersebut, David Satrio seorang pecinta satwa membuka penangkaran yang menyediakan kakak tua untuk dimiliki secara legal.

"Saya memang pecinta paruh bengkok. Selain karena hobi, juga untuk melestarikan satwa endemik Indonesia ini dari kepunahan dan mencegah perburuan liar, sekaligus memudahkan para pecinta burung kakak tua agar memiliki burung ini secara resmi atau legal," kata David Satrio pemilik penangkaran burung kakak tua di Kota Serang.

Dengan hadirnya penangkaran yang merupakan satu-satunya di Banten, khususnya Kota Serang. Diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah para pecinta kakak tua untuk membeli burung secara ilegal.

"Diharapkan, para pecinta burung ini tidak lagi membeli burung yang ilegal. Sehingga burung endemik Indonesia ini tetap terjaga dan terlindungi di alam lepas. Jadi bisa memelihara burung kakak tua dengan tenang, tanpa melanggar peraturan," katanya.

Penangkaran burung kakak tua yang berada di Kampung Kamalaka, Taktakan Kota Serang tersebut dibuka sejak Juli 2018 lalu. Dan sudah memiliki 9 pasang burung kakak tua, 2 pasang burung nuri bayan, dan empat pasang burung parkit Australia.

"Nuri bayan, kakak tua laser, kakak tua cempaka, kakak tua alba, kakak tua medium, kakak tua seram, kakak tua rawa dan parkit Australia. Kakak tua 9 pasang dengan berstatus dilindungi, nuri bayan dua pasang dilindungi juga, sedangkan parkit Australia empat pasang itu tidak berstatus dilindungi," ujarnya.

David mengatakan, kalau dipenangkaran proses bertelur lebih cepat dibandingkan di alam liar. Karena apabila di penangkaran melalui proses mesin penetas dan diberi hormon perangsang serta nutrisi agar lebih cepat bertelur.

Burung yang dia jual tersebut merupakan generasi F2 atau anak dari anak burung dan seterusnya. "Ini juga kami jual, apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BKSDA sudah keluar. Untuk harganya, mulai dari Rp 11 juta per ekor hingga Rp 25 juta, bahkan ada yang lebih mahal lagi," katanya.

Sedangkan Kepala Resort Wilayah III BKSDA Serang Tuwuh Rahardianto menjelaskan, burung kakak tua yang merupakan hewan dilindungi, sebenarnya dapat dipelihara oleh perorangan. Namun tetap harus memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x