Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati

- 11 Maret 2019, 16:32 WIB
Darmi keluarga siti aisyah
Darmi keluarga siti aisyah

SERANG, (KB).- Siti Aisyah (25), warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang yang menjadi tersangka pembunuh Kim Jong Nam kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, bebas dari hukuman mati. Kabar tersebut disambut bahagia oleh pihak keluarga.

Bibi Siti Aisyah, Darmi mengatakan, saat ini ayah dan ibu Siti Aisyah sudah dijemput oleh pihak KBRI untuk berangkat ke Jakarta. "Kemarin (Ahad) di jemput sekitar pukul 07.00 WIB," ujarnya saat ditemui dirumahnya, Senin (11/3/2019).

Darmi mengaku mendapatkan kabar bahagia tersebut dari keponakannya. Ia pun sangat bersyukur dengan kabar baik tersebut. "Alhamdulillah ibu lebih bersyukur sebagai keluarganya. Berarti ponakan saya enggak salah. Allah pasti lihat kalau emang enggak salah," ucapnya.

Namun sampai saat ini dirinya belum bisa memastikan jika kabar bahagia itu berupa kebebasan ponakannya. "Kalau bapak ibunya sudah pulang pasti keluarganya kasih tahu. Sekarang belum jelas, masih tanda tanya," katanya.

Disinggung soal kondisi Aisyah, Darmi mengatakan saat ini ia baik-baik saja. Sebab setiap sebulan sekali Aisyah selalu menelpon keluarganya. "Tiga bulanan lalu ada komunikasi (sama Darmi), kalau ada kabar (bebas dari Aisyah) mah enggak ada. Orang tuanya tertutup," ujarnya.

Bahkan kata dia, jika memang benar bebas pihak keluarga akan melakukan syukuran. "Sabar aja, kita doa disini tiap Jumat dan Selasa pengajian. Kalau di masjid Jumat dan di rumah Selasa. Namanya juga minta jadi diijabah. Selamatan kalau sudah pulang, enggak tahu kapan pulangnya," tuturnya.

Berdasarkan informasi, Siti Aisyah dibebaskan lewat kewenangan Jaksa Agung Malaysia berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Pemerintah sudah intens melakukan lobi hingga akhirnya dakwaan pembunuhan dicabut. (Dindin Hasanudin)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah