Tak Lapor LPPDK, Caleg Terancam tak Dilantik

- 15 April 2019, 21:00 WIB
Laporan dana kampanye ilustrasi
Laporan dana kampanye ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mewajibkan semua partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) terhitung sejak Jumat (26/4/2019) hingga Rabu (1/5/2019). Hal tersebut dikarenakan, jika tak menyerahkan, maka semua calon anggota legislatif (caleg) dari partai tersebut, tidak akan dilantik.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin mengatakan, pada Jumat (12/4/2019) telah dilakukan kegiatan pendampingan persiapan penyerahan LPPDK di Aula KPU Kabupaten Serang. Pendampingan tersebut, dilakukan, karena LPPDK tersebut, berkaitan dengan dilantik atau tidaknya caleg yang sudah terpilih nantinya.

"Karena permasalahanya begini, ini kan hal yang wajib bagi parpol dan ketika tidak ada parpol yang menyerahkan, sementara kami tidak berikan assessment dan fasilitasi, maka kami juga salah," katanya, Ahad (14/4/2019).

Ia menuturkan, untuk membantu para partai politik dalam mengisi LPPDK, KPU telah membuat helpdesk hingga Kamis (25/4/2019). Sebab, pada Jumat (26/4/2019) hingga Rabu (1/5/2019), mereka sudah harus menyerahkan LPPDK. "Nah, tanggal 2 Mei kami sampaikan ke KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk menerima dan diaudit," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 4 dan 5 disebutkan secara gamblang, parpol wajib menyerahkan LPPDK. Apabila tidak menyerahkan, maka tidak dapat dilantik.

"Jadi, kalau dalam satu partai politik itu ada calon yang menang, tapi partai itu tidak menyerahkan LPPDK, maka semua calon terpilih dari partai tersebut, tidak bisa dilantik semuanya. Makanya, semampu dan sebisa kami, agar mereka kami kasih pendampingan terus sampai tanggal 1 Mei," ucapnya.

Disinggung terkait kepatuhan parpol di Kabupaten Serang, dia mengatakan, periode penyerahan tersebut, sebenarnya terbagi bagi sejak Ahad (23/9/2018) hingga Rabu (1/5/2019). Di mana ada LADK, LPSDK, dan sekarang LPPDK.

"Ini di akhir sebetulnya setelah kampanye usai mereka harus sudah merekap dan menyerahkan itu cuma memang penyerahan ini tanggal 26 April-1 mei. Nah, jadi harusnya mereka sudah punya datanya tinggal input saja," tuturnya.

Untuk menghindari adanya kesalahan peng-input-an data, maka KPU melakukan pendampingan. Sebab, jika ada ketimpangan data, maka akan dikaji oleh Bawaslu. Jika sudah sesuai LPPDK tersebut, maka partai politik tersebut, aman.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah