Disperdaginkop Kota Serang Lakukan Tera Ulang, Puluhan Pedagang Akali Timbangan

- 22 Mei 2019, 11:45 WIB
tera ulang timbangan pedagang di pasar rau
tera ulang timbangan pedagang di pasar rau

SERANG, (KB).- Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Industri Koperasi (Disperdaginkop) dan UKM Kota Serang melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Selasa (21/05/2019). Hasilnya, sebanyak 30 pedagang kedapatan mengakali timbangan dengan menambahkan magnet.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) UPT Metrologi Legal Eko Wahyu mengatakan, menggunakan magnet pada timbangan merupakan sebuah kecurangan. Sebab, magnet yang bersifat dapat menarik besi, sehingga akan memengaruhi timbangan.

"Kalau kami menilai itu adalah kecurangan. Akan tetapi, mereka (pedagang) bilangnya bukan kecurangan, itu hanya menambah beban dengan menggunakan magnet. Mereka menyangkal kalau itu hanya penambah untuk mengembalikan titik nolnya ketemu dan kembali seperti semula," katanya.

Ia menuturkan, tera yang digunakan untuk transaksi usaha secara umum harus sesuai, tanpa ada penambahan beban apapun termasuk magnet. "Memang yang pasti semua timbangan belum bertanda tera sah, karena keterbatasan waktu juga. Tapi, nanti akan ada uji tera kembali," ucapnya.

Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para pedagang tersebut. "Kami memang menemukan timbangan atau tera yang ditambah magnet, tapi itu masih dibatas wajar. Karena, masih bisa ambil. Tapi, tetap saja ini merupakan kecurangan yang dilakukan para pedagang. Jadi, kami masih akan awasi," ujarnya.

Ia mengatakan, tera yang paling besar tingkat kecurangannya, adalah timbangan meja dan timbangan bebek. Sebab, sangat mudah untuk menempelkan magnet atau menambah masa beban pada timbangan di baliknya.

"Kebanyakan timbangan meja atau timbangan bebek, karena memang tingkat kecurangannya paling besar. Karena, ya paling mudah," tuturnya.

Pihaknya akan melakukan pengawasan di setiap pasar di Kota Serang, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Karena, biasanya pada masa ini banyak pembeli yang berbelanja dengan jumlah banyak.

"Kami tetap melakukan pengawasan. Kemarin sempat kami lakukan di Pasar Lama Kota Serang dan ditemukan 20 tera yang melanggar. Kemudian, di sini (PIR) ada sekitar 30 tera," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x