"Seperti diketahui, di MK para pihak yang terlibat itu adalah pemohon, termohon yang terkait dan pemberi keterangan. Contoh untuk pilpres pemohonnya itu adalah 02, pihak termohon KPU karena dia bagaimana pemohon ini dengan objek SK KPU tentang perolehan suara," ujarnya. (SN)*