Hadapi Sidang PHPU di MK, Bawaslu Kab/Kota di Banten Dikumpulkan

- 15 Juni 2019, 06:30 WIB
Hadapi PHPU di MK Bawaslu kabupaten kota di banten dikumpulkan
Hadapi PHPU di MK Bawaslu kabupaten kota di banten dikumpulkan

SERANG, (KB).- Bawaslu Banten mengumpulkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Le-Dian Hotel, Kota Serang, Jumat (14/6/2019). Mereka berkoordinasi terkait keterangan yang akan diberikan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, ada sembilan parpol yang mengajukan gugatan terkait hasil pileg ke MK. Sembilan parpol itu terdiri atas Partai Nasdem dengan lokus gugatan hasil pileg DPR RI dan DPRD Kota Tangerang Selatan 5, PDIP dengan lokus DPRD Kota Tangerang Selatan 1, PKB dengan lokus Dapil Banten 6, Hanura serta Berkarya dengan lokus 5 kecamatan di Pandeglang, dapil Banten II dan III.

Selanjutnya, Golkar dengan lokus 2 kecamatan di Kabupaten Tangerang, PAN dengan lokus 5 kecamatan di Kabupaten Serang dan Demokrat dengan lokus DPR RI di Kabupaten Pandeglang. Selain parpol terdapat caleg DPRD Kota Cilegon dari Demokrat yang juga mengajukan gugatan.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menuturkan, dalam gugatan di MK ada beberapa pihak yang terlibat. Pertama peserta pemilu sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, peserta pemilu lain sebagai pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Dalam kedudukan sebagai pemberi keterangan, kata dia, Bawaslu harus menyampaikan keterangan terkait pengawasan, pencegahan, sosialisasi maupun penyelesaian sengketa yang sudah dilakukan pada lokus gugatan.

"Makanya kita mempersiapkan untuk itu, dalam kontek inilah kami mengumpulkan kabupaten/kota karena permohonan sudah kami sampaikan. Kami berkoordinasi bahan apa yang harus kami kumpulkan, bagaimana kami memberikan keterangan dan seterusnya," katanya.

Pada prinsipnya, Bawaslu sudah siap menghadapi gugatan dari parpol dan caleg di Banten. "Apa yang dimohonkan, tentu yang menjadi objek sengketa putusan KPU. Nah, kami Bawaslu itu memberikan keterangan apa yang kami lakukan seperti pencegahan seperti apa, sosialisasinya seperti apa, kemudian juga kalau ada proses sengketa di situ seperti apa, penyelesaian sengketanya seperti apa," katanya.

Pada kedudukannya, Bawaslu tidak dalam kapasitas memihak kepada peserta pemilu maupun KPU. "Tidak juga memberikan bukti dan juga memihak kepada KPU, tidak memihak kepada pemohon, jadi kami hanya memberikan apa yang kami lakukan dalam proses pengawasan," ucapnya.

Selain untuk pileg, Bawaslu Banten juga sudah menyampaikan keterangan untuk kebutuhan gugatan pilpres peserta 02 yang saat ini sedang berjalan. Keterangan ini juga sudah disampaikan Bawaslu RI ke MK.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x