BWI Banten Gelar Diskusi Optimalisasi Wakaf Uang

- 19 Juni 2019, 20:30 WIB
diskusi wakaf
diskusi wakaf

“Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri,” katanya.

Seorang peserta, Dr. Fadlullah, mengatakan wakaf uang disetor melalui lembaga keuangan syariah pengelola wakaf uang yang ditunjuk pemerintah.

“Wakaf uang bisa permanen dan bisa berjangka. Wakaf permanen dapat digunakan untuk pembiayaan di LKSPWU atau investasi bisnis yang diasuransikan. Sedangkan wakaf berjangka hanya boleh didayagunakan pada investasi yang dikelola LKSPWU,” katanya.

Ketua Umum BWI Banten Prof. B. Safuri mengatakan, gerakan wakaf uang sangat penting. Sebab dewasa ini, sangat langka umat Islam yang bisa wakaf tanah dan bangunan.

“Sekarang ini, jangankan di kota besar, di kampung saja sangat langka orang punya tanah berhektare hectare. Kalau uang, semua orang punya uang. Jadi, potensi dan peluang wakaf uang itus angat besar,” katanya.

Ketua panitia, Toton Suriawinata mengatakan, kegiatan ini antara lain diikuti peserta daari berbagai unsur, seperti BMI Banten dan kabupaten/ kota, MUI, ICMI, Kemenag Provinsi dan Kabupaten/ Kota, serta ormas Islam. (SY)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah