BWI Banten Gelar Diskusi Optimalisasi Wakaf Uang

- 19 Juni 2019, 20:30 WIB
diskusi wakaf
diskusi wakaf

SERANG, (KB).- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten akan memaksimalkan sosialisasi wakaf uang. Terkait ini, sekitar 150 pejuang wakaf dikumpulkan dan ditatar tentang peluang dan tantangan wakaf uang, Rabu (19/6/2019).

Kegiatan berlangsung di aula Kanwil Kemenag Banten menghadirkan Dr. Zaenuri dari Kemenag RI dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Sarmidi Husna sebagai pembicara.

Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan itu, Kepala Kanwil Kemenag Banten H. Bazari Syam mengatakan selama ini sebagian umat Islam di dunia masih beranggapan bahwa wakaf identik dengan bangunan dan tanah.

“Padahal, banyak potensi wakaf selain tanah dan bangunan. Oleh sebab itu, saya sangat mendukung digelarnya sosialisasi wakaf uang. Sebab, ini potensi sangat besar di Banten yang penduduk muslimnya mencapai 10 juta lebih,” katanya.

Sementara Dr. Zaenuri mengatakan, kebijakan pemerintah tentang wakaf Uang sebagai obyek wakaf dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yakni, pertama, membawa dan melakukan perubahan image mengenai wakaf dari yang konvensional- tradisional ke pemahaman wakaf terkini. Hal ini diyakini akan dapat mensejahterakan dan membahagiakan umat, baik di dunia maupun di akhirat.

Kedua, meningkatkan dan mengembangkan mutu perwakafan baik benda wakaf untuk ibadah maupun produktif untuk kesejahteraan umum.

Ketiga, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang repsentatif dan standar: Aparatur wakaf, nazhir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar wakaf (PPAIW), lembaga-lembaga wakaf dengan pembinaan-pembinaan dan pelatihan-pelatihan sesuai kebutuhan dan tuntutan. Dengan demikian, pengelola perwakafan yang professional dan produktif serta wakaf benar-benar menjadi potensi ekonomi untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Keempat, manajemen pengelolaan wakaf harus bersih dan baik dari praktik-pratik Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), profesional, jujur, amanah, transparan, dan akuntabel.

Sementara KH Sarmidi Husna mengatakan, wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x