Milenial Jadi Target Pasar Peredaran Narkotika, Pengguna Narkoba Didominasi Mahasiswa dan Pelajar

- 4 Juli 2019, 06:00 WIB
Peringatan-HANI-di-Banten
Peringatan-HANI-di-Banten

Generasi milenial terutama remaja dana pelajar menjadi target pasar yang potensial bagi para sindikat kejahatan narkotika. Kondisi ini menjadi indikator telah terjadinya pergeseran pasar dalam peredaran narkotika di Banten.

Berdasarkan data pelayanan rawat jalan SCR voluntary dari total 30 orang klien, 26,7 persen pengguna narkoba didominasi oleh mahasiswa dan pelajar.

"Dari pelayanan asesment terpadu maupun asesmen medis kepada para pengguna narkotika yang sedang menjalani proses hukum di kepolisian maupun BNNP sejumlah 41 orang, sebanyak 21,9 persen didominasi oleh mahasiswa dan pelajar," kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Tantan Sulistyana dalam kegiatan Kampanye Stop Narkoba dalam rangka peringatan HANI 2019, di Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, Rabu (3/7/2019).

Kejahatan narkotika saat ini telah menjadi masalah global, bahkan PBB memasukkan kejahatan narkotika dalam salah satu dari 18 jenis kejahatan internasional yang terorganisir. Kejahatan narkotika tidak hanya dilakukan oleh perseorangan, melainkan melibatkan jaringan terorganisir yang tersebar secara nasional dan internasional.

"Menembus sekat-sekat perbatasan wilayah serta negara yang bekerja secara rapi dan rahasia," katanya.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, para pelaku atau sindikat jaringan narkotika memanfaatkan jaringan teknologi internet untuk bisa berkomunikasi serta bertransaksi. Sehingga perdagangan dan peredaran gelap narkotika meningkat, baik dari segi nilai transaksi maupun jenis yang diperdagangkan.

"Selain itu, telah muncul jenis-jenis narkotika baru atau sering disebut new psychoactives substances (NPS), turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkotika," ujarnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh unodc dalam world drug reports 2018, sejak tahun 2009 sampai 2017 telah terdeteksi sebanyak 803 total NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 111 negara.

"Sedangkan 74 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia, di mana sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika. Sedangkan yang sembilan jenis belum diatur. Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah