Sabu Senilai Rp 7,5 M Dimusnahkan

- 30 Juli 2019, 06:45 WIB
pemusnahan sabu
pemusnahan sabu

SERANG, (KB).- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan lima paket narkotika golongan satu berjenis sabu seberat 5,2 kilogram, di halaman Gedung BNNP Banten, Kota Serang, Senin (29/7/2019). Sabu dengan berat tersebut ditaksir memiliki nilai keenomian senilai Rp 7,5 miliar.

Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, sabu yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari pengungkapan sindikat narkotika yang dilakukan pada Sabtu (6/7/2019).

"Barang ini rencananya oleh pelaku berinisial MN (39) dibawa dari Aceh menuju Jakarta, dan petugas BNN berhasil menghentikan pelaku," ujarnya usai pemusnahan.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi pengiriman sabu dari Aceh ke Jakarta, melalui Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan roda empat Mistsubishi Grandis.

"Kita (BNNP) melakukan maping pengawasan dan monitoring ditemukan kendaraan dimaksud (di Merak)," ujarnya.

Petugas yang melihat kendaraan dimaksud melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya di Lingkungan Gerem Raya, Kota Cilegon. "Saat itu (kendaraan) dikemudian oleh MN, mengakui bahwa mobil tersebut berisi narkotika jenis sabu," tuturnya.

Sabu disimpan dalam tangki bensin yang telah dimodifikasi, setengah untuk isi bahan bakar dan setengah lagi untuk menyimpan sabu. Untuk membongkarnya petugas kemudian membawa kendaraan tersebut ke salah satu bengkel di Kota Serang.

"Karena itu tertutup kita lakukan cheking di bengkel dan di dalam tangki bensin ditemukan sebanyak lima paket sebesar 5,2 kilogram sabu," tuturnya.

Atas perbuatannya, MN yang berstatus sebagai wiraswasta diancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 RI tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah