Banyak Perusahaan Belum Patuhi Aturan PKWT

- 12 September 2019, 17:15 WIB
perjanjian kerja ilustrasi
perjanjian kerja ilustrasi

SERANG, (KB).- Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak bertahun-tahun. Padahal, dalam aturannya PKWT paling lama tiga tahun dan wajib diputuskan statusnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang Tubagus Ana Supriatna menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan banyaknya aduan yang diterimanya terkait karyawan yang berstatus PKWT.

Namun, dalam perjalanannya karyawan tersebut, belum juga diputuskan statusnya di perusahaan tersebut, apakah berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap. Namun, selama ini, justru karyawan tidak mendapatkan keputusan apapun dan tetap menjadi pekerja kontrak.

"Masih banyak pekerja yang PKWT bertahun-tahun dan tidak diangkat menjadi PKWTT. Ini menjadi persoalan di Kabupaten Serang," katanya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, masih banyak perusahaan yang tidak mau rugi ketika karyawannya dijadikan PKWTT. Padahal, sesuai aturan yang ada, karyawan PKWT harus ditetapkan statusnya setelah tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut. "Ini kan mayoritas perusahaan itu tidak mau rugi ketika mau diangkat menjadi pegawai tetap," ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menangani hal tersebut, agar segera terselesaikan, sehingga karyawan atau pekerja yang ada tidak dirugikan, karena statusnya belum jelas atau masih menjadi pekerja kontrak. "Masih dilakukan upaya, kemarin satu perusahaan sudah selesai dengan mediasi," ucapnya.

Ia mengatakan, apabila setelah tiga tahun selesai, maka perusahaan harus menentukan sikap. Pegawai atau pekerja tersebut, diangkat menjadi pegawai tetap atau sudah tidak. "Paling lama pegawai itu dikontrak tiga tahun dengan 2 kali perpanjangan kontrak. Jika sudah 2 kali perpanjangan kontrak, perusahaan harus melakukan sikap juga apakah tetap atau tidak," tuturnya.

Ia menuturkan, sejauh ini juga pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengembangan pada semua perusahaan. Disnakertrans terus memberikan informasi terkait peraturan-peraturan yang ada untuk mempekerjakan karyawan di suatu perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga para pengusaha ditekankan untuk dapat mengikuti peraturan yang ditetapkan.

"Kami sejauh ini terus melakukan pembinaan saja kepada semua perusahaan, supaya mengikuti aturan yang ada," katanya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah