DPRD Banten: Sisa Jalan Rusak Lebih dari 14 Kilometer

- 24 Oktober 2019, 19:00 WIB
Rapat Komisi IV DPRD Banten
Rapat Komisi IV DPRD Banten

Komisi IV DPRD Banten menyebut, sisa jalan kewenangan provinsi yang kondisinya rusak lebih dari 14 kilometer pada 2020. Hal tersebut disebabkan pembangunan Jalan Mandalawangi-Mengger yang kemungkinan besar tak rampung pada 2019.

"Maka sisa jalan yang belum beres pada 2020 nambah," kata Anggota Komisi IV DPRD Banten Dede Rohana, ditemui usai rapat koordinasi dengan mitra OPD di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang. Rabu (23/10/2019).

Selain sisa pembangunan jalan yang belum rampung, politisi PAN ini juga melihat ada persoalan berkaitan jalan yang perlu diselesaikan. Menurut pantauannya, jalan kewenangan provinsi di sejumlah kota maupun pusat wisata belum mampu mengurai kemacetan. Misalnya, jalan provinsi di Kota Serang dan Kawasan Banten Lama.

"Harusnya sih bisa membantu masyarakat, walaupun kenyataannya banyak yang belum bisa mengatasi itu (kemacetan). Apalagi kan sumbu jalan provinsi itu nyambung dengan jalan nasional dan kabupaten/kota," ucapnya.

Ia mengatakan, tahun depan pihaknya akan mengajukan tambahan jalan menjadi kewenangan provinsi khususnya di Kota Cilegon. Soalnya, jalan provinsi di kota baja tersebut hanya 2,6 kilometer dari total ratusan kilometer jalan yang ada. "Enggak sampai satu persennya itu, bahkan nggak kelihatan," ucapnya.

Pihaknya ingin seluruh OPD Pemprov Banten yang menangani infrastruktur jalan melakukan sinkronisasi program untuk memecahkan masalah infrastruktur jalan. "Kaya ruas jalan Mandalawangi-Mengger itu kan gagal lelang, itu bagaimana solusinya harus dipikirkan juga," tuturnya.

Kepala Biro Bina Infrastruktur dan SDM Setda Banten Nana Suryana mengatakan, pengajuan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi bisa dilakukan atas usulan kabupaten/kota bersangkutan.

"Alurnya itu pemerintah kabupaten/kota mengajukan ke kementerian, jawabannya seperti apa nanti dirapatkan penanganannya seperti apa. Apakah konstruksinya dari pusat atau berjenjang," katanya.

Selain mengajukan perpindahan kewenangan, kabupaten/kota juga bisa mengajukan pembangunan jalan bersangkutan melalui bantuan keuangan provinsi. "Yang secara spesifik dianggarkan untuk penanganan kemacetan misalkan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah