Dishub Tertibkan Parkir Bahu Jalan di Kota Serang

- 2 November 2019, 14:45 WIB
Parkir di Bahu Jalan di Kota Serang
Parkir di Bahu Jalan di Kota Serang

SERANG, (KB).- Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kota Serang serta kepolisian melakukan penertiban parkir kendaraan di sepanjang Jalan Protokol Kota Serang. Ruas jalan yang mendapat penertiban tersebut, yakni Jalan Mayor Syafei, Jalan Diponegoro, Jalan Veteran, Jalan KH Abdul Hadi, Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (1/11/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Dishub Provinsi Banten Murtolo Widharto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan pada kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang parkir di bahu jalan atau trotoar. Namun, saat ini pihaknya masih dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi saja. Belum ada penindakan, baik penggembokan maupun penggembosan ban kendaraan. Bagi pengendara yang parkir di bahu jalan, hanya diberi surat peringatan saja. Jadi, untuk saat ini kami belum memberikan sanksi, karena kan sifatnya sosialisasi," katanya.

Kegiatan tersebut juga, ujar dia, sudah dilakukan sebanyak enam kali di bulan yang berbeda, namun masih sebatas peringatan dan penilangan. Sebab, pihaknya masih menunggu regulasi yang saat ini belum selesai. Akan tetapi, dia memastikan, pada 2019 ini penindakan tersebut akan dilakukan, bersamaan dengan keluarnya regulasi yang mengatur parkir bahu jalan.

"Tapi, kalau masih ada pengendara yang membandel, akan kami tindak bersama pihak kepolisian dengan memberikan surat tilang. Tapi, nanti, setelah regulasi terbit, kami siap lakukan penindakan berupa penggembokkan pada kendaraan yang melanggar. Insyaallah tahun ini juga semuanya selesai," ucapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan dan marka jalan, sehingga tentu dengan adanya parkir bahu jalan akan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

"Kan sudah jelas dalam undang-undang terkait parkir bahu jalan. Tahun ini pun kami siap untuk melakukan penindakan dan kami pun sudah siap dengan kendaraan derek, gembok pun sudah kami siapkan," tuturnya.

Sementara, seorang pemilik toko mebel di Kota Serang Rahmi senang dengan adanya penertiban tersebut. Sebab, selama ini pinggir jalan tokonya selalu digunakan parkir oleh nasabah bank yang berada di samping toko miliknya. "Harusnya lebih sering lagi ada razia kayak gini. Tapi, seharusnya lebih bagus lagi kalau langsung diderek seperti di Jakarta," katanya.

Berbeda dengan Rahmi, pemilik kendaraan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemerintah daerah seharusnya menyiapkan lahan terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban. Sebab, selama ini banyak toko dan rumah makan yang tidak memiliki lahan parkir. "Seharusnya siapkan kantong parkir. Bukan tiba-tiba ditertibkan dan dikasih peringatan. Sudah siap belum, kan masih berantakan infrastrukturnya," ujarnya. (Rizki Putri/YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x