3 Diantaranya di Banten, Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Terhadap 124 Hakim

- 2 November 2019, 05:15 WIB
Sekjen KY saat silaturahmi dengan awak media di Banten
Sekjen KY saat silaturahmi dengan awak media di Banten

SERANG, (KB).- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY), Tubagus Rismunandar Ruhijat menyampaikan, hingga Oktober 2019 pihaknya telah menerima sebanyak 1.183 laporan dan sebanyak 124 hakim di seluruh Indonesia yang dijatuhi sanksi. Sebanyak 3 orang hakim di antaranya berasal dari Banten. Hal tersebut dikatakan Rismunandar pada kegiatan ‘Ngopi Bareng Awak Media di Banten’ di salah satu kedai di Kota Serang, Jumat (1/11/2019).

Ia mengatakan, untuk laporan hakim di Provinsi Banten yang masuk ke KY dan sudah diregister hingga saat ini sebanyak 23 laporan. Sebanyak 7 laporan di antaranya sudah mulai berproses, 1 laporan bidang perdata umum telah selesai dan tidak terbukti. Kemudian 1 laporan sedang dianalisis, 2 laporan sedang pemeriksaan pendahuluan, 1 mulai daftar panel, 2 laporan mulai daftar pleno dan sisanya masih diproses.

“Jadi setelah menerima laporan proses register, kami melakukan pemeriksaan pendahuluan, kemudian dipanelkan dan pleno. Itu tahapan yang kami lakukan sebelum memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim,” ujar Tubagus Rismunandar.

Ia menjelaskan, selain menerima pengaduan dan memeriksa hakim, pihaknya juga menerima permohonan pantauan. “Jadi, khusus kasus yang strategis yang diadakan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Pengadilan Tinggi Banten atau jajarannya, masyarakat bisa meminta permohonan pemantauan. Kalau dipantau pun Insya Allah Hakimnya benar tidak berani melakukan hal-hal yang berpotensi berpolemik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 11 orang hakim agung di antaranya 4 orang untuk kamar perdata, 3 orang untuk kamar Pidana, 2 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar agama, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) dengan keahlian khusus pajak. Selain itu, untuk hakim ad hoc, KY membutuhkan 9 orang di antaranya 3 hakim ad hoc untuk tindak pidana korupsi pada MA dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial pada MA.

“Saat ini, Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) dan beberapa hari kedepan pimpinan KY akan menyampaikan hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian,” ujar Tubagus Rismunandar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY), Tubagus Rismunandar Ruhijat dan Humas KY foto bersama awak media di Banten.*

Layanan publik

Terkait pelayanan publik, kata dia, sebagai lembaga Negara, KY berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar cita-cita mewujudkan peradilan bersih dapat terwujud. “KY telah meluncurkan aplikasi karakterisasi putusan, aplikasi KY mobile dan call center KY 187,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa karakteristik putusan merupakan program nasional berbentuk eksaminasi putusan yang mulai dilaksanakan awal 2019 dengan mengembangkan website www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store ‘Karakterisasi’. “Ini merupakan salah satu bentuk eksamasi putusan yang dibuat untuk mempermudah hakim dalam membaca sebuah putusan dengan cara mengelompokkan indikator-indikator penting (Karakter),” ujarnya.

Selain itu, untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, pihaknya juga meluncurkan call center 187 dan KY Mobile berbasis android. Ia menjelaskan, melalui call center KY 187 masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau masukan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan public Komisi Yudisial. “Layanan ini untuk pelaporan dan pemantauan, rekrutmen hakim agung, advokasi dan PKH, pelayanan informasi public, pelayanan umum serta perencanaan dan kepatuhan internal,” ujarnya.

Sementara aplikasi KY Mobile merupakan bentuk transformasi website KY berbasis android yang berfungsi untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi serta menyajikan berbagai informasi terkini terkait aktivitas Komisi Yudisial. “Alhamdulillah, Website KY meraih tiga besar website terbaik kategori kementerian/lembaga pada Anugerah Media Humas 2019,” ujar Tubagus Rismunandar.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang keberadaan Komisi Yudisial (KY). Dan pihaknya menilai bahwa peran awak media sangat strategis. Saat ini, kata dia, mitra KY adalah Universitas di Indonesia yang mempunyai Fakultas Hukum. “Kami telah menjalin MoU dengan 16 Universitas di seluruh Indonesia dan itu menjadi mitra tetap KY,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) terbentuk pada tahun 2005. Sebagai lembaga Negara, KY mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc serta mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, serta mengawasi hakim. Selain itu, KY juga mempunyai wewenang untuk menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah