Pemanfaatan Wakaf Belum Optimal Dorong Kesejahteraan Masyarakat

- 22 November 2019, 07:45 WIB
Obrolan Mang Fajar Wakaf
Obrolan Mang Fajar Wakaf

Wakaf dipandang dapat menjadi solusi untuk menyejahterakan umat Islam dan masyarakat umum. Namun saat ini, umumnya wakaf belum dikelola secara produktif sehingga belum memberikan dampak besar bagi percepatan pembangunan.

Hal itu mengemuka saat diskusi Obrolan Mang Fajar dalam rangka rapat koordinasi lintas sektoral pemberdayaan wakaf Kota Serang kerja sama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang dengan Kabar Banten.

Diskusi dipandu Direktur Kabar Banten Rachmat Ginandjar dihadiri narasumber utama Ketua BWI Provinsi Banten Prof. Dr. B Syafuri, Ketua BWI Kota Serang Dr. Fadhlullah, Plt Kepala Kemenag Kota Serang Drs. H. Kosasih, M.Pd, Kepala Dinas Pertanian Kota Serang Edinata Sukarya, dan mantan Sekda Banten Ranta Soeharta.

Hadir juga Wakil Ketua ICMI Banten Boyke Pribadi, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN SMH Banten Dr. Efi Syarifudun, Kepala BJB Syariah Serang Alim Sumantri, perwakilan KUA Kota Serang, sejumlah pengurus BWI Kota Serang dan peserta lain.

Syafuri mengatakan, wakaf tidak hanya berbicara soal tanah dan bangunan, namun bisa juga berbentuk wakaf uang. Yang nantinya wakaf tersebut akan dikelola, sehingga si pemberi wakaf mendapatkan sertifikat wakaf yang disebut wakif.

"Zakat bukan saingan dengan wakaf, tapi zakat itu ibarat memberi ikan, sedangkan wakaf memberi kail juga ikannya. Karena tidak mungkin apabila hanya berbentuk aset tapi tidak diakomodasi bagi kepentingan umat dan masyarakat. Jadi jangan hanya berpatokan tanah wakaf cuma jadi masjid dan kuburan, tapi bisa juga jadi unit usaha yang dikembangkan menjadi apapun itu," ucapnya.

https://youtu.be/vxWj6I2GGWE

Syafuri mengaku, wakaf di mata masyarakat masih minim akan pemahaman dan pengetahuan urgensi di dalam wakaf.

"Wakaf ada dua jenis, produktif dan konsumtif, produktif yang bisa dikelola, sedangkan wakaf konsumtif hanya bisa dirasakan manfaat secara jasanya saja," katanya.

Permasalahan di Banten khususnya, kata Syafuri, masih dalam kendali hak kuasa dari si pemilik garis keturunan wakif (pemilik) dengan si pengelola wakaf (nadzir).

"Contohnya saja, ketika ada pemilik wakaf atau pemberi sudah tiada (wafat) pada tahun pertama kedua mungkin keturunannya masih biasa saja. Tapi ketika wakaf tersebut dilihat berpotensi untuk bisa diuangkan, baru mereka menuntut haknya," ujarnya.

Sementara, Ketua BWI Kota Serang Fadlullah mengatakan, kebutuhan wakaf yang paling penting itu harus mempunyai mental keberanian, karena berani dalam kebaikan itu penting.

"Karena wakaf menyejahterakan dan memberdayakan banyak kepentingan umat dan masyarakat, ditambah lagi berkelanjutan atau jangka panjang," tuturnya.

Bukti konkretnya, kata Fadlullah, yang memotori BWI harus diberanikan, komitmen mengubah persepsi masyarakat tentang wakaf.

"Mau disewain atau mau dijalanin, kasih operasional biar bisa bergerak, jangan nunggu 10 tahun seperti menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Itulah idenya, seperti halnya pengelolaan Banten Lama di Kasemen yang semula di Pemprov Banten direnovasi total baik. Lalu dikembalikan ke Pemkot Serang menjadi tak terkontrol terkendali dan tak terkelola dengan efektif dan efisien," ujarnya.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Kosasih mengungkapkan, hukum atau timbal balik dalam wakaf itu oleh Allah langsung di akhirat dan di dunia. Karena para pendahulu tanah wakaf yang diberikan sudah tiada, sedangkan yang mengelola terkena dampaknya.

"Wakaf dalam mengurangi kemiskinan kan pembagiannya jelas, 70% dikelola oleh pengelola, 30% kembali ke pemilik tanah wakaf, ini jelas investasi dunia akhirat," tuturnya.
Menurut Kosasih, wakaf harus mempunyai payung hukum yang jelas, itu salah satu yang harus dipegang. "Sehingga mengimplementasikan langsung ke masyarakat. Kemenag Kota Serang ada 6 kecamatan dan 6 KUA, itu kan bisa dibagi," ujarnya.

Sawah

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Edinata Sukarya mengatakan, jangan sampai adalagi kantor desa diusir karena bekas tanah wakaf.

"Wakaf itu ialah kepercayaan masyarakat yang diatur oleh pemerintah, wakaf dan bengkok harus bisa dibedakan. Pengelolaan tanah wakaf yang disediakan oleh Dinas Pertanian bermacam-macam, bahkan di data kami menerima laporan 400 hektare lebih di Kota Serang tak terkelola, sehingga 20.000 ton kita kekurangan beras. Karena hanya di Kota Serang yang masih banyak sawah, sesuai dengan namanya 'Serang' tapi terkendala kalau itu tanah wakaf, seperti pengakuan tanah wakaf oleh keturunannya," katanya.

Menurut dia, yang dibutuhkan masyarakat dalam mengelola wakaf untuk saat ini seperti bibit-bibitan atau traktor.

"Dari Kecamatan Terumbu sampai Sawah Luhur itu sebenarnya sangat subur dan sebagian pemberian wakaf, tapi nyatanya dikuasai oleh tengkulak dan penadah sampai dibawa ke Kota Karawang. Padahal itu sudah jelas melanggar Perda Nomor 5 tahun 2009," tuturnya.

Perkembangan zaman

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten Efi Syarifuddin mengusulkan, wakaf sudah selayaknya mengikuti perkembangan zaman, seperti halnya wakaf online atau transaksi secara Q&R.

"Wakif atau pewakaf tidak hanya dibatasi oleh ikrar wakaf, tapi langsung dipertemukan dengan si nadzir atau pengelola wakaf. Teknisnya jadi seperti layaknya uang digital, tinggal discan oleh kamera handphone pada barcode, itu kita sudah bisa berwakaf, tidak sulit harus datang ke kantor BWI mengurusi, tapi palingan harus diatur pula nominalnya dan unit apa saja yang akan menjadi pilihan si wakif mau diwakafkan kemana dana uangnya," katanya menjelaskan.

Efi mengusulkan, adakan unit usaha seperti mesin penggiling, dan 5 kebutuhan pokok saja. "Minimal seminggu sekali setiap Jumat itu dibagikan sembako," ucapnya.

Menurut Efi, sampai saat ini belum ada sama sekali Bank Syariah di Indonesia yang dapat menerima BPRS sebagai rukun dalam pencairan sertifikat BWI. "Ini perlu dikaji lagi, sehingga BWI bisa bergeming terhadap Bank Syariah," ujarnya. (Azzam Miftah Dhiyaddien)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah