ASN Pemprov Banten Dites Urine

- 13 Desember 2019, 07:45 WIB
Tes Urine ASN Pemprov Banten
Tes Urine ASN Pemprov Banten

SERANG, (KB).- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan tes urine terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (12/12/2019). Hasilnya tak ditemukan ASN yang positif mengonsumsi narkoba dan zat adiktif lainnya.

Penyuluh Narkoba Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada BNNP Banten Muhamad Farhan mengatakan, tes urine akan dilakukan terhadap seluruh ASN Pemprov Banten. Tahapan pertama dilakukan terhadap ASN yang bertugas di biro.

"Sebenarnya kami tes urine keliling, maunya sih semua OPD cuma hari ini Kamis (12/12/2019) ke biro-biro di Setda Pemprov Banten," katanya usai tes urine.

Dari masing-masing biro, pihaknya mengambil 10 orang sebagai sampel. Hasilnya tak ditemukan ASN yang positif mengonsumsi narkoba dan zat adiktif lainnya.

"Kami ambil sampling dari masing-masing biro 10 orang untuk dilakukan pemeriksaan tes urine," ujarnya.

Tes urine dijadwalkan berlangsung selama sembilan hari dengan waktu dan hari yang masih dirahasiakan. Tes ini akan masuk ke seluruh OPD Pemprov Banten.

"Ada sembilan hari ini selanjutnya kita akan masuk ke beberapa OPD di pemprov, sasaran kita ASN," ucapnya.

Pelaksanaan tes urine, kata dia, merupakan tindak lanjut atas Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pemerintah Daerah, serta dalam rangka pelaksanaan P4GN di wilayah Provinsi Banten.

"Harapannya seperti itu bersih narkotika khusus untuk ASN. Kita sampai 2 minggu ke depan keliling semua OPD," tuturnya.

Jika dalam tes ditemukan ASN ada yang positif mengonsumsi narkoba, pihaknya akan melakukan assessment lanjutan.

"Kalau dia hanya pengguna tetap rehabilitasi. Tapi untuk urusan kepegawaiannya kami serahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), karena kegiatan ini bareng dengan BKD," ucapnya.

Berdasarkan catatan wartawan, DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di Provinsi Banten.

Salah satu poinnya mendorong rehabilitasi secara medis dan sosial pengguna narkotika di Provinsi Banten.

Sebelumnya, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistyana mengatakan, selama kurun waktu 2019 BNNP Banten mengamankan barang bukti dari kejahatan narkotika jenis sabu seberat 15,8 sekian kilogram dan ganja 150 kilogram.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari 2018 di mana sabu yang diamankan sebanyak 7,2 kilogram. Secara umum jumlah kasus berikut tersangka yang ditangani BNNP Banten antara 2019 dan 2018 mengalami penurunan.

"2019 kami ada enam kasus ada 16 tersangka," katanya.

Akan tetapi, dilihat dari barang bukti yang diamankan mengalami peningkatan secara signifikan. Misalnya untuk sabu, pada 2018 barang bukti yang diamankan seberat 7,2 kilogram sedangkan pada 2019 15 kilogram. Peningkatan signifikan juga terjadi pada barang bukti jenis ganja.

Dia tak merinci berapa jumlah yang diamankan pada 2018. Untuk 2019 sendiri jumlahnya seberat 150 kilogram.

"Kalau banding dengan 2018 memang secara jumlah kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka memang mengalami penurunan. Tapi kalau melihat barang bukti secara kuantitas barang bukti yang berhasil kami amankan mengalami kenaikan yang sangat signifikan," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x