RSUD Kota Serang Kejar Akreditasi

- 8 Januari 2020, 19:30 WIB

Kemudian, saat ini yang menjadi kendala dalam mengeluarkan rekomendasi dan perda tersebut, adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) baik di Pemkot Serang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun kementerian.

"Ya itu tadi, karena memang terkendala pada SDM-nya. Kalau dulu ada delapan sub-bagian yang menangani khusus tentang perda, tapi sekarang hanya ada satu bagian yang menanganinya. Jadi, yang seharusnya selesai setelah 14 hari, sekarang ini menjadi sulit untuk dipastikan. Apalagi kementerian yang menangani seluruh Indonesia. Tapi, kalau kami menginginkan secepatnya Perda tersebut dapat segera terbit," ujarnya. (Rizki Putri/YA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah