RSUD Kota Serang Kejar Akreditasi

- 8 Januari 2020, 19:30 WIB

SERANG, (KB).- Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Serang saat ini sedang mengejar akreditasi tipe C. Hal tesebut dilakukan, agar rumah sakit dapat melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, sejak dibuka pada 2018 lalu, RSUD Kota Serang belum bisa menerima pasien tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ikbal menjelaskan, sebelumnya RSUD Kota Serang berencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. Namun, karena ada peraturan baru, yang di dalamnya menyebutkan, bahwa untuk menerima pasien BPJS rumah sakit harus terakreditasi terlebih dahulu.

"Salah satu syarat untuk menerima pasien BPJS itu rumah sakit harus sudah terakreditasi. Jadi, sekarang ini kami fokuskan untuk mengejar akreditasi rumah sakit dulu. Kalau dulu, sebelum ada peraturan baru bisa langsung bekerja sama dengan BPJS-nya, tapi sekarang tidak boleh," katanya, Selasa (7/1/2020).

Pihaknya menargetkan akreditasi rumah sakit selesai sebelum triwulan pertama atau sekitar Juni tahun ini. Sebab, seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas sudah disiapkan, baik oleh pihak RSUD maupun Dinkes Kota Serang.

"Dari sisi mutu, ketenagaan, manajemen rumah sakit, kemudian kelengkapan alat kesehatan, semua sudah kami siapkan," ucapnya.

Jadi, ujar dia, RSUD hanya menunggu dari pusat yang dalam hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menilai seluruh kelengkapan persyaratan.

"Sehingga nanti bisa segera diakreditasi dan kami pun dapat bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menerima pasien pengguna BPJS. Anggaran pun kami sudah menyiapkan untuk akreditasi," tuturnya.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Rumah Sakit, dia menjelaskan, saat ini sedang dalam penggodokan oleh Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Serang.

"Perda kan sudah, sekarang ini sedang digodok. Jadi, tinggal menunggu keputusan saja. Sambil menunggu perda, kami selesaikan dulu akreditasi rumah sakit," katanya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Subagyo menuturkan, Perda Retribusi Rumah Sakit masih dalam proses evaluasi di Kemenkes.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x