Zakat Melalui Baznas, Dewan Minta Perusahaan Patuhi Aturan

- 14 Januari 2020, 11:15 WIB

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta semua perusahaan di Kabupaten Serang untuk mematuhi aturan terkait pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang.

Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan penerimaan zakat di Kabupaten Serang yang digunakan untuk membantu masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Toni Nasroni menuturkan, pihaknya mendukung adanya kewajiban perusahaan dalam pembayaran zakat melalui Baznas Kabupaten Serang. Sebab, saat ini kewajiban pembayaran zakat tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Kami mendukung dengan adanya kewajiban perusahaan untuk melakukan pembayaran zakat melalui Baznas Kabupaten Serang. Jadi, perusahaan juga harus mematuhinya," katanya kepada Kabar Banten, Senin (13/1/2020).

Baca Juga : Perusahaan di Kabupaten Serang Wajib Zakat Melalui Baznas

Menurut dia, perusahaan hanya mengeluarkan 2,5 persen dari pendapatannya. Hal tersebut dinilai tidak menyulitkan perusahaan untuk melakukan pembayaran zakat. Apalagi hingga saat ini penerimaan zakat dari perusahaan melalui Baznas Kabupaten Serang masih rendah. Selain itu, zakat yang diberikan melalui Baznas, untuk masyarakat Kabupaten Serang juga.

"Paling perusahaan hanya mengeluarkan 2,5 persen saja dari pendapatannya, tidak banyak kan. Masa begitu saja tidak sanggup," ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan berupaya untuk membantu mendorong perusahaan dalam pembayaran zakat melalui Baznas. Salah satunya dengan melakukan kunjungan ke perusahaan untuk menyampaikan hal tersebut. Selain itu, Pemkab Serang juga, agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mau membayar zakatnya.

"Pemkab juga harus memberikan sanksi kepada perusahaan jika memang tidak mematuhinya. Nanti kami akan berkunjung ke perusahan membantu menyampaikan hal ini," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Baznas Kabupaten Serang Ahmad Wardi Muslich mengatakan, tahun ini semua perusahaan akan diwajibkan untuk membayar zakat melalui Baznas Kabupaten Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x