Zakat Melalui Baznas, Dewan Minta Perusahaan Patuhi Aturan

- 14 Januari 2020, 11:15 WIB

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat dan disusul dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 yang menjabarkan atau memperkuat, agar perusahaan membayar zakat melalui Baznas.

Ia mengungkapkan, tahun lalu, baru perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang melakukan pembayaran zakat melalui Baznas. Sementara, untuk perusahaan lain belum, sehingga penerimaan zakat yang bersumber dari perusahaan masih rendah. (TM)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah