Crash Program, 600 Napi di Banten Bebas Bersyarat

- 15 Januari 2020, 07:00 WIB

SERANG, (KB).- Sebanyak 600 narapidana (napi) di Banten dinyatakan bebas bersyarat. Kebijakan bebas bersyarat tersebut diberikan setelah diberlakukannya crash program, yang salah satu tujuannya menanggulangi overkapasitas di lapas maupun di rutan se-Banten.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten Slamet Prihantara mengatakan, crash program memungkinkan napi dapat bebas bersyarakat sebelum masa tahannya menurut keputusan pengadilan habis. Dalam masa bebas bersyarakat tersebut napi diwajibkan lapor kepada kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.

"Sampai dengan mereka bebas, kan ada di situ tertuang sampai kapan mereka bebas," katanya, Selasa (14/1/2020).

Masa bebas bersyarat ini bisa diterapkan bagi mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana. Kemudian mereka juga harus mendapatkan jaminan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Yang tadinya misalnya tidak ada penjamin itu susah, nah sekarang Bapas bisa jamin. Mudah-mudahan saudara-saudara kita yang mendapatkan intergasi (crash program) seperti itu jangan sampai mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Crash program tak bisa diterapkan bagi napi yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan pemasyarakatan.

"Yang jelas crash program itu di luar dari PP 99 (2012), ketika terkena PP 99 itu tidak bisa," ucapnya.

Crash program bertujuan menanggulangi jumlah penghuni Lapas yang overkapasitas. Dalam perjalanannya, crash program juga dianggap mampu menekan beban negara dalam memberikan makan kepada para napi.

"Artinya kalau ini tidak mendapatkan integasi (crash program) kan bisa jadi masih 2, 3, 4 bulan baru bebas. Nah sekarang itu sudah bebas. Artinya ketika itu untuk biaya makan kan bisa dikurangi," tuturnya.

Minta lapas bebas korupsi

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x