Masuk Proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Status Tanggap Darurat Bencana tak Diperpanjang

- 15 Januari 2020, 08:00 WIB

"Jadi walaupun tanggap darurat sudah dihentikan tapi tetap pemulihan tetap berjalan melalui bantuan di posko-posko pengungsi termasuk juga posko yang mandiri yang dikelola oleh masyarakat," tuturnya.

Mengingat cuaca ekstrem masih memungkinkan terjadi selama beberapa pekan ke depan, ia meminta masyarakat tetap waspada.

"Waspada tetap karena itu kemampuan yang sangat standar itu adalah selalu waspada. Karena potensi berdasarkan dari BMKG itu masa curah hujan dari bulan Januari sampai dengan Maret kalau enggak salah," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menilai, korban bencana banjir khususnya di Kabupaten Lebak sudah mengalami perbaikan. Mereka terus mendapatkan bantuan logistik sehingga terhindar dari kelaparan.

Dengan berakhir status tanggap darurat, dia mendorong pemprov untuk terus melakukan pemulihan. Pemulihan tak hanya dilakukan dengan memberikan bantuan logistik, melainkan harus disertai dengan pemulihan kehidupan ekonomi korban.

"Tidak cukup hanya sampai disitu. Harus sampai pada upaya pemulihan perekonomian warga selanjutnya," tuturnya.

Masih ada korban di pengungsian

Berbeda dengan Pemprov Banten, masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak diperpanjang hingga 28 Januari 2020. Sebab, sampai saat ini masih ada korban bencana yang tinggal di tempat pengungsian.

Pemerintah Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020 menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan hingga 14 Januari menyusul banjir yang meliputi sebagian wilayahnya akibat hujan deras sejak 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

"Kami terpaksa status tanggap darurat banjir bandang dan longsor diperpanjang hingga 28 Januari 2020," kata Ketua Pelaksana harian BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Selasa (14/1/2020).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah