Senilai Rp 202 Miliar, Ratusan Aset Belum Diserahkan

- 16 Januari 2020, 16:00 WIB

SERANG, (KB).- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang mencatat sebanyak 227 item aset, terdiri atas 54 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 202 miliar belum diserahkan ke Pemerintah Kota Serang.

Sementara, aset yang sudah diserahkan selama dua tahap penyerahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, sebanyak 9.411 item dan pada penyerahan kedua sebanyak 195 item.

"Kalau dilihat dari jumlah itemnya memang sedikit, tapi kalau dilihat dari nilainya 227 yang belum diserahkan itu nilainya Rp 202 miliar sekian. Kalau dilihat dari persentase jumlah item memang 3 persen, tapi kalau dari nilai itu 30 persen lebih," kata Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan seusai melaksanakan ekspose pelimpahan aset Kabupaten Serang ke Kota Serang, bersama komisi III DPRD Kota Serang di DPRD Kota Serang, Rabu (15/1/2020).

Ia menuturkan, untuk nilainya sendiri pada penyerahan tahap pertama sebesar Rp 265,06 miliar dan tahap kedua Rp 20,56 miliar. Namun, dalam penyerahan tersebut, ada beberapa aset yang tidak disertai dengan dokumen.

Beberapa yang sudah tersertifikasi, ujar dia, pemkot bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Itu ada beberapa hal yang kami lakukan untuk pengamanan kalau tanah dan bangunan kami lakukan sertifikasi, tanah itu ada 1.360 bidang yang tersertifikasi itu ada 119 sisanya belum ada," ucapnya.

Total aset Kota Serang, tutur dia, termasuk hasil pelimpahan dari Kabupaten Serang pada tahap pertama dan kedua, menurut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Desember 2018 lalu senilai Rp 3,064 triliun.

"Berdasarkan LKPD yang sudah audit per Desember 2018 itu total asetnya 3,064 triliun termasuk pelimpahan tahap satu dan dua," tuturnya.

Sengketa batas wilayah

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, selain PR terkait penyerahan aset dari Kabupaten Serang, terdapat permasalahan lain terkait batas wilayah yang berbeda antara undang-undang (UU) pembentukan Kota Serang dan perda di Kabupaten Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah