Terdampak Bendungan Sindangheula, Warga Tagih Ganti Rugi Pepohonan

- 20 Januari 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- Puluhan ribu pohon milik warga Kampung Salinggara, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Sindangheula hingga saat ini belum dilakukan pembayaran. Sedangkan bendungan tersebut sudah mulai digenangi air.

Perwakilan warga Gozali mengatakan, lahan tempat tumbuhnya puluhan ribu pohon milik warga itu, memang sudah dilakukan pembebasan untuk dijadikan Bendungan Sindangheula.

Pembebasan lahan itu dimulai sejak tahun 2011 silam, ketika itu seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten datang ke Kampung Salinggara dan mengumpulkan warga dikediaman mantan lurah Salinggara.

Kemudian, ia memberikan uang muka terhadap 21 warga yang lahannya dibebaskan sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya, pelunasan lahan dilakukan bertahap hingga tahun 2013 lalu, namun kepada warga ia berpesan agar tidak menebang dan merusak tanaman yang ada. Ia menjanjikan akan ada biaya ganti rugi untuk setiap pohon yang terdapat dilahan yang sudah dibebaskan.

"Saat itu dia (oknum ASN Pemprov -red) ngomong lah, kalau pepohonan jangan dirusak, tapi kalau ada buahnya silahkan diambil. Nanti kalau sudah ada pembebasan dari pemerintah akan dapat ganti rugi," kata Gozali saat ditemui dikediamannya di Kampung Salinggara, Kelurahan Sayar Kecamatakan Taktakan, Ahad (19/1/2020).

Pembebasan lahan, ucap dia, atas nama pribadi oknum ASN tersebut, pada lahan belasan hektare milik 21 warga yang dibebaskan. Terdapat sekitar puluhan ribu batang pohon berbagai jenis yang belum dibayar, sedangkan saat ini pepohonan tersebut sudah tenggelam di tengah Bendungan Sindangheula.

21 warga itu diantaranya Ahmad Hasan, Isro, Azhari, Dodi, Pani, Rusdi, Hedi, Siti Tiah, Samadi, Muslim, Supi, Januri yang memiliki tiga lahan, M Rasad, Dari, Edi memiliki dua lahan dan Dulhay.

"Kalau warga inginnya, contoh harga pohon durian Rp 1 juta, gak harus dibayar penuh, tapi ada ganti ruginya yang penting pantas," ucap dia.

Selanjutnya, ia bersama warga juga menyatakan pernah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat status lahan di BPN. Ternyata di sana nama pemilik (warga) tidak keluar dengan alasan dipemberkasan. Pihak BPN meminta warga untuk melakukan konfirmasi ke kelurahan.

"Warga datang ke BPN bilangnya itu coba konfirmasi dengan kelurahan, sedangkan kelurahan bilangnya gak tahu," ujar dia.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x