Normalisasi Sungai Teluk Banten, Bangunan Liar di Kasemen Dibongkar

- 24 Januari 2020, 13:00 WIB
Bangunan liar di kasemen dibongkar
Bangunan liar di kasemen dibongkar

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran tahap awal bangunan liar (bangli), yang berada di bantaran Sungai Teluk Banten. Hal tersebut dilakukan selain untuk normalisasi dan mengembalikan jalur air, yang sempat menyempit akibat bangunan di sisi kanan dan kiri sungai.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, bangunan yang dibongkar tersebut, ilegal dan berdiri di atas saluran air. Bahkan, sebagian bangunan menjorok ke sungai, sehingga menghambat aliran air, yang kemudian berbalik arah masuk ke permukiman warga.

"Memang tidak boleh mendirikan bangunan di atas saluran irigasi atau pun di bantaran sungai. Itu juga ada perda-nya tentang keamanan, kesehatan, dan kebersihan (K3). Sebab, imbasnya nanti ke masyarakat. Tidak hanya di bantaran sungai, di pinggir jalan juga tidak boleh mendirikan bangunan," katanya.

Sementara itu, pemilik tanah atau fondasi di lokasi tersebut, Sanusi menjelaskan, sebelumnya bangunan fondasi tersebut, tidak berada di bantaran sungai. Namun, dia menyetujui terkait pembongkaran tersebut, meski sebenarnya, dia memiliki akta jual beli (AJB) atas tanahnya tersebut.

"Ada AJB dan kami membatasi antara tanah kami dan bantaran sungai. Awalnya mau dibuat kontrakan sama saya. Tapi, kalau yang semi permanen, itu memang ilegal. Sebetulnya saya tidak membangun di atas sungai, justru saya batasi dengan fondasi, antara darat dengan sungai," ucapnya.

Akan tetapi, dia akan menolak jika seluruh lahan dan fondasinya dibongkar. Sebab, lahan yang telah dibuatkan fondasi tersebut, memiliki surat-surat berupa AJB dan Pemprov Banten sudah sepakat untuk tidak membongkarnya.

"Surat tanahnya kan sudah ada, ini bukan ilegal. Tapi, karena ada gubuk ilegal saja di sini, jadi punya saya ikut kena. Tanah saya ada sekitar 600 meter," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menuturkan, pembongkaran tersebut, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Serang. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

"Pagi ini kami dari Pemkot Serang, kemudian nanti malam dari provinsi datang, sambil membawa alat berat. Jadi, kami membongkar fondasi dan bangunan yang menghambat jalannya air, sehingga mengakibatkan banjir beberapa waktu lalu. Bahkan, ada dua SD milik Kota Serang yang ikut terendam," tuturnya, Kamis (23/1/2020).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah