Uji Kelayakan Pasar Induk Rau Buram

- 29 Januari 2020, 16:30 WIB

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemkot Serang terkait uji kelayakan Pasar Induk Rau (PIR), sebab hingga saat ini masih buram atau belum jelas bagaimana perkembangannya. Padahal, sudah beberapa bulan berlalu dan masyarakat, khususnya pedagang pun menunggu hasil dari uji kelayakan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujianto mempertanyakan kelanjutan dari uji kelayakan tersebut. Namun, bila masih belum ada kejelasan pihaknya pun akan mendesak Pemkot Serang, agar dapat mengambil langkah tegas terhadap pengelola PIR.

"Sejak awal dikatakan akan dilakukan uji kelayakan, sampai detik ini masih saja belum selesai," katanya, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang dapat mengambil langkah tegas, agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Sebab, PIR merupakan sarana publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

"Aset ini kan berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga PIR ini berkaitan dengan hajat pelayanan masyarakat dalam konteks jual beli," katanya.

Pihaknya merupakan legislator bukan eksekutor, sehingga hanya dapat memberikan rekomendasi saja kepada Pemkot Serang.

"Maka saya rekomendasikan kepada Pemkot Serang, agar dapat segera mengambil alih aset PIR. Mau nanti dibangun atau dirubuhkan, ya cari solusinya. Yang penting jangan didiamkan saja," ucapnya.

Setelah diambil alih, kata dia, maka Pemkot Serang juga harus membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar dapat mendongkrak PAD Kota Serang melalui PIR.

"Jadi itu yang benar. Pemkot Serang membentuk BUMD untuk mengelola PIR. Sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Serang yang kecil ini," katanya.

Pujianto mengatakan, jangan sampai Pemkot Serang mengeluarkan pernyataan bila sudah tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan PIR, khususnya para pedagang kreatif lapangan (PKL).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah