Capai Miliaran Rupiah, Perusahaan Cicil Tunggakan Pajak

- 6 Februari 2020, 15:00 WIB

SERANG, (KB).- Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengungkapkan, satu perusahaan bersedia mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama beberapa tahun kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

Tunggakan pajak perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar sebab tunggakannya sudah sejak tahun 1997.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pada Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanusofa? mengatakan, setelah dilakukan pemasangan papan peringatan menunggak pajak pada tahun 2018 tepatnya sebelum terjadi tsunami, PT PKP yang berlokasi di Desa Sangiang, Kecamatan Anyar, memberikan balasan ke Bapenda bahwa akan menyanggupi untuk membayar tunggakan pajaknya.

Akan tetapi, kata Ikhwan, pembayaran yang disanggupi oleh perusahaan tersebut yaitu dengan mencicil.

"Tunggakan ini memang lumayan besar yah, terakhir itu kalau gak salah sekitar Rp 3,9 miliar, itu sampai 2017, karena untuk 2018, 2019 kita bekukan, sebab ketika tidak membayar berturut turut SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) non aktif," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2020).

Ikhwan menuturkan, untuk cicilan tunggakan akan dilakukan periode 2018, 2019 dan 2020. Sedangkan untuk tunggakan dari 2017 kebelakang dicicil ditahun berikutnya. Adapun cicilannya dilakukan selama 12 kali pertahun, dan piutang mereka ditarget selesai selama 24 bulan.

"Jadi secara pengakuan mereka mengakui punya piutang itu dan sanggup membayar, tetapi minta keringanan agar pembayarannya dicicil, secara mekanisme pembayaran pajak itu dimungkinkan, oleh karenanya itikad untuk membayar kita sambut dengan baik," tuturnya.

Untuk saat ini, kata dia, di PKP tidak ada aktivitas. Sebab mereka masih tahap renovasi karena vilanya hancur akibat tsunami lalu. Sehingga itikad baik untuk bayar ini karena mereka hendak merecovery usaha mereka tersebut. Selain itu, untuk papan peringatan yang dulu dipasang di lahan PKP sudah hilang akibat terkena tsunami.

"Tapi walau begitu atas itikad baik mereka mau membayar, mereka kita izinkan mencabut. Karena papan itu sejatinya mengingatkan untuk bayar, kalau sudah ingat ya dicabut," katanya.

Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Serang Deddy Setiadi mengatakan, setelah menyelesaikan tunggakan PBB, kedepannya PT PKP berjanji tidak akan lagi menunggak pajak PBB.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah