DLH Kabupaten Serang Segera Lunasi Retribusi Sampah

- 14 Maret 2020, 21:15 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan segera melakukan pelunasan retribusi sampah kepada DLH Kota Serang pada April 2020. Pihak DLH menjelaskan, tunggakan retribusi tersebut, muncul karena sebelumnya, pihaknya menganggarkan biaya retribusi sampah masih nilai yang lama.

Kepala DLH Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto menjelaskan, sebelumnya DLH Kabupaten Serang dan Kota Serang telah melakukan memorandum of understanding (MOU) atau kerja sama terkait pembayaran retribusi sampah. Hanya saja, saat itu DLH melakukan penghitungan yang salah atau berdasarkan perhitungan nilai retribusi lama, sehingga terjadi kekurangan dalam pembayarannya.

"Kami akan secepatnya membayarkan retribusi kepada Kota Serang. Kondisinya di anggaran 2020 perhitungannya masih perhitungan berdasarkan hitungan lama, sehingga ada kekurangan. Jadi, kami akan lakukan komunikasi dulu dengan DLH Kota Serang," katanya kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Ia mengungkapkan, kenaikan retribusi dari Kota Serang yang semula Rp 10.000 per kubik menjadi Rp 50.000 per kubik, sehingga saat itu DLH Kota Serang memberikan tagihan kepada mereka untuk segera melakukan pembayaran terhitung sejak Desember 2019 sampai Maret 2020 sebesar Rp 640 juta. Untuk pembayarannya diperkirakan akan dilakukan pada April 2020.

"Total tagihan dari DLH Kota Serang itu Rp 640 jutaan sampai Maret 2020. Mulai pembayarannya, kami coba hitung-hitung lagi, tapi paling mulai April 2020 kami bayarkan," ujarnya.

Baca Juga : Tunggakan Retribusi Sampah Capai Rp 640 Juta, DLH Kota Serang Ultimatum Pemkab Serang

Ia menjelaskan, pembayaran tersebut sebenarnya bukan hanya dibayarkan oleh DLH Kabupaten Serang saja, melainkan juga dibayarkan oleh tujuh kecamatan yang mendapat pelimpahan pengangkutan sampah.

"Sebenarnya bukan di DLH Kabupaten Serang saja, tetapi ada di tujuh kecamatan itu. Itu sudah dirapatkan, untuk menyikapi itu dan tidak lama akan diselesaikan. Penghitungan DLH Kabupaten Serang sih ada sekitar Rp 500 jutaan yang harus dibayarkan," ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kabupaten Serang Toto Mujiyanto menambahkan, bahwa memang benar ada sejumlah tagihan yang belum dibayarkan DLH Kabupaten Serang ke Kota Serang sejak Desember 2019 sampai Maret 2020. Namun, pihaknya menuturkan, akan segera melakukan penyelesaian pembayaran pada April 2020.

"Ya karena pas mau pembayaran adanya di triwulan dua, sebetulnya saya pun sudah koordinasi dengan pak Kabid Persampahan Kota Serang. Pastilah kami bayar, mohon bersabar saja dulu," katanya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah