Retribusi Sampah Baru Dibayar Rp 97 Juta, DLH Kota Serang Segera Layangkan Ultimatum

- 17 Maret 2020, 11:00 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengancam akan segera melayangkan ultimatum ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, dalam hal ini DLH Kabupaten Serang. Hal itu karena, hingga saat ini tunggakan retribusi sampah masih belum dibayar.

Kepala DLH Kota Serang Ipiyanto mengatakan, setelah beberapa kali surat tagihan dilayangkan. Pemkab Serang baru membayar sebesar Rp 97 juta dari total Rp 640 juta tunggakan retribusi sampah.

"Belum, baru dibayar Rp 97 juta, belum sampai setengahnya. Makanya saya nanti mau minta penegasan lagi," kata Ipiyanto kepada Kabar Banten, Senin (16/3/2020).

Ia mengatakan, jika hingga akhir Maret ini masih belum dilunasi. Maka, tunggakan retribusi sampah akan semakin besar lagi. Sehingga, dirinya akan segera melayangkan ultimatum ke Pemkab Serang.

"Kalau gak mau saya tutup saja sudah. Karena kalau nanti lewat nambah lagi berarti," ucap dia.

Baca Juga : DLH Kabupaten Serang Segera Lunasi Retribusi Sampah

Ultimatum itu, ucap dia, saat ini sudah dipersiapkan dan tinggal dibubuhkan tanda tangan untuk segera dikirim. Setelah ultimatum dikirim, maka Pemkab Serang memiliki waktu seminggu setelah menerima surat yang dilayangkan untuk segera melunasi retribusi.

"Sering kaya bergini (nunggak). (Alasannya) Kan bukan urusan saya, itukan urusan mereka, selama ini dalam koordinasinya bagaimana," ucap dia.

Adapun alasan yang disampaikan pihak DLH Kabupaten Serang, ujar dia, mereka mengklaim bahwa masalah sampah kewenangannya sudah ada dimasing-masing kecamatan. Namun, ia menilai alasan itu hanya berupa alasan klasik semata.

"Kan anggarannya sudah dianggarkan dalam APBD, tidak harus terlambat. Itu mah alasan klise saja itu. Kalau rencana saya kasih waktu satu minggu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah