ASN Dirumahkan Dievaluasi dalam 3 Hari

- 19 Maret 2020, 10:11 WIB

SERANG, (KB).- Wali Kota Serang Syafrudin akan melakukan evaluasi terkait kebijakannya yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah Work From Home (WFH). Jika dalam evaluasinya dinilai tidak efektif, maka besar kemungkinan kebijakan itu ditarik kembali.

"Dalam kurun waktu dua atau tiga hari ini akan kita tinjau, akan kita evaluasi. Kalau ternyata tidak efektif mungkin akan kita tarik," kata orang nomor satu di Kota Serang itu, Rabu (18/3/2020).

Menurut dia, dalam Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan dijelaskan bahwa bagi ASN yang bekerja di rumah tetap mengerjakan pekerjaannya yang dibebankan kepadanya melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika tugas yang dibebankan tidak dikerjakan, artinya kebijakan memperbolehkan bekerja dari rumah tidak efektif.

"Kan dikasih tugas dari kepala OPD masing-masing, dikerjakan gak? Kalau gak dikerjakan berarti tidak efektif," ucapnya.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, kebijakan ASN bekerja dari rumah disesuaikan dengan kebutuhan OPD masing-masing. Namun, untuk pelayanan tetap harus dibuka.

"Kan tidak total, kalau yang sifatnya pelayanan masih berjalan. Contoh Disdukcapil, misalnya (pekerjaan) keroyokan itu bisa ditangai berapa orang, cukup tiga orang, berarti yang lain di rumah. Termasuk OPD lain, pada intinya mengurangi orang kumpul-kumpul karena memutus rantai penyebaran corona," tuturnya.

Untuk pengawasannya, kata dia, diserahkan kepada OPD masing-masing. Namun, dengan kecanggihan teknologi saat ini diyakini tidak akan menjadi kendala. Karena, kepala OPD bisa intens komunikasi melalui jaringan komunikasi yang ada.

"Secara keseluruhan tidak usah laporan tiap hari ke BKPSDM, itu mah fleksibel. Seandainya ada pelaporan, laporkan. Kan ada SOP-nya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, terhitung hari ini, Rabu (18/3/2020) Diskominfo sudah menerapkan bekerja dari rumah bagi sebagian pegawainya sesuai dengan yang tercatat dalam edaran wali kota. Selain itu, untuk absensi sudah dilaksanakan dengan sistem manual.

"Absensi ubah ke manual semua itu kami lakukan di Diskominfo pukul 7.30 pagi," kata Hari.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah