Penerapan Sistem Satu Arah di Kota Serang Diundur

- 22 Maret 2020, 08:00 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengundur pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di jalan protokol. Seharusnya, penerapan SSA tersebut mulai dilaksanakan pada April mendatang, namun karena adanya pandemi Covid-19, maka diundur hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, penerapan SSA seharusnya dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Namun rencana tersebut ditangguhkan untuk sementara waktu karena adanya penyebaran Covid-19.

"Rencananya April, tapi karena ada corona kami kaji dulu sambil menunggu wabah ini mereda, jadi diundur dulu," ujarnya, Jumat (20/3/2020).

Maka dari itu, pihaknya berencana untuk menerapkan SSA mulai dari Polsek Serang (Calung) sampai ke Rumah Sakit Kencana. Kemudian, kendaraan dari Pasar Induk Rau tidak diperbolehkan mengambil jalan lurus menuju Polsek. Namun belok kiri menuju Jalan Tirtayasa atau Royal, lalu kendaraan diarahkan ke kanan kearah Pasar Lama atau belok kiri ke Jalan Diponegoro.

"Tujuan dilakukannya SSA di titik jalan tersebut untuk mengurai kemacetan kendaraan. Sebab titik jalan itu setiap harinya krodit, terutama saat jam kerja berlangsung. Selain itu, untuk memfungsikan kembali Jalan Tirtayasa agar menjadi satu arah," katanya.

Namun, sebelum dilakukan penerapan SSA, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dengan mengundang pihak terkait. Kemudian, menyosialisasikan program tersebut dengan melibatkan para organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti sopir angkutan kota (Angkot) dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Serang tentang Pemberlakuan Pedagang di Pasar Royal dan Jalan Juhdi.

"Karena keputusan itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih atas. Kami pun menggunakan undang-undang kaitan mengenai undang-undang jalan dan angkutan. Setiap jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang, dan saat ini hal itu sedang kami kaji," tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Kendali Operasi (Dalops) dan Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Umum Dishub Kota Serang Iphan mengatakan, rencana penerapan SSA yang berlokasi di Stasiun Serang masih dalam pembahasan.

"Jadi nanti mengelilingi segitiga Pasar Tamansari searah jarum jam. Kemudian pemasangan rambu pengarah jalan satu arah dan penyediaan tempat parkir di luar badan jalan," katanya.

Sementara, kata dia, untuk Jalan Diponegoro, Royal dan Pasar Lama akan dipasang marka dan rambu lalu lintas untuk tidak parkir di area tersebut.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah