Terdampak Proyek Tol Serang-Panimbang, DPUPR Data Ulang Jalan Rusak di Kabupaten Serang

- 23 Maret 2020, 15:01 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang saat ini sedang melakukan pendataan kembali sejumlah ruas jalan Kabupaten Serang yang rusak akibat aktivitas proyek Tol Serang-Panimbang dan normalisasi Sungai Ciujung. Pendataan tersebut dilakukan dengan melibatkan tim konsultan proyek nasional.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR Kabupaten Serang Hanafiah mengatakan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya saat ini banyak ditemukan kondisi jalan yang mengalami kerusakan sedang, berat, bahkan hingga amblas. Oleh karena itu, dia berharap, ada perbaikan.

"Sekarang kami sedang mendata lagi dengan tim konsultan mereka (pihak proyek nasional), titik titik mana (jalan yang rusak), karena kami kan menyampaikan saja, mereka harus tahu juga kondisinya, apakah memang benar rusaknya akibat pengaruh proyek mereka? Nah ini yang sedang klarifikasi bareng," katanya, Ahad (22/3/2020).

Ia menuturkan, ruas jalan Kabupaten Serang yang rusak tersebut, akan diperbaiki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena sudah ada pernyataan bersedia memperbaiki. Mereka juga tentunya, ujar dia, akan memperbaiki jalan setelah proyek mereka selesai dilaksanakan.

"Proyeknya kan masih panjang, terkait dengan (proyek nasional di wilayah Kabupaten Serang yang hampir selesai) tidak jadi masalah, kan komitmennya tetap, ini kan BUMN, pemerintah dengan pemerintah," ujarnya.

Namun, dia menegaskan, bahwa pihaknya hanya akan menerima bantuan perbaikan jalan sepenuhnya oleh pihak mereka. Terkait jalan yang rusak akibat proyek nasional tersebut, berdasarkan data yang dimiliki, di antaranya tersebar di Kecamatan Cikeusal.

"Ngapain kami turun, nanti jadi salah, kami terima beres (pembangunan jalannya oleh pihak tol dan balai), enggak (berupa anggaran)," ucapnya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Serang-Panimbang Temmy Saputra tidak tahu terkait rencana perbaikan ruas jalan terdampak tersebut. Sebab, menurut dia, yang berwenang untuk menangani masalah itu bukan PPK tol, melainkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah